Verifikasi faktual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng terhadap 12 Partai Politik (Parpol) yang sebelumnya sebagai peserta Pemilu 2014 seluruhnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), namun demikian keputusan final masih menunggu KPU RI.
Singaraja, Proses verifikasi faktual yang dilakukan KPU Buleleng pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 53/2018 akhirnya tuntas dilakukan, 12 Parpol calon peserta Pemilu 2019 yang merupakan Parpol lama seluruhnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), namun demikian lolos sebagai peserta Pemilu 2019 ditemukan oleh KPU RI, sehingga 12 Parpol di Buleleng masih menunggu keputusan tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana, Sabtu (3/2/2018) mengungkapkan, selama tiga hari dilakukan verifikasi faktual pasca putusan MK, hasilnya 12 parpol telah memenuhi syarat terkait dengan kepengurusan dan keanggotaan.
“Berkat koordinasi yang baik antara KPU Buleleng dengan partai politik serta Panwaslu Kabupaten Buleleng, maka proses verifikasi faktual partai politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 pasca putusan MK berjalan dengan lancar,” ungkap Suardana.
Dari dua belas partai tersebut, untuk di Kabupaten Buleleng semua dinyatakan memenuhi syarat (MS). Mulai dari keberadaan pengurus inti, keterwakilan 30% perempuan, domisili kantor tetap serta syarat keanggotaan. Namun Ketua KPU Buleleng Suardana mengatakan, keputusan lolos atau tidaknya parpol tersebut pada Pemilu 2019 akan diputuskan oleh KPU RI. “Lolos sebagai peserta Pemilu 2019 ditentukan oleh KPU RI pada 17 hingga 20 Februari 2018 ini,” ujarnya.
Adapun 12 parpol calon peserta Pemilu 2019 yang telah diverifikasi faktual dan dinyatakan MS oleh KPU Buleleng diantaranya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat, Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Saat pelaksanaan verifikasi faktual itu, KPU Buleleng mendatangi masing-masing sekretariat Partai Politik, diantaranya pada hari pertama menyasar PPP, PKB, PAN, PKS, Gerindra dan PBB, selanjutnya verifikasi faktual dihari kedua menyasar PKPI, Nasdem, Hanura, Demokrat, Golkar dan PDIP. (022)
Discussion about this post