Delapan orang tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah PEN Pariwisata, kembali diperiksa oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, bahkan penyidik optimis berkas tersebut segera dinyatakan P21.
Singaraja, Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah memeriksa berkas perkara yang dikirim penyidik. Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara mengatakan, kedelapan tersangka yang notabene mantan pejabat di lingkup Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng kembali diperiksa atas petunjuk JPU pasca pelimpahan berkas perkara tahap I. Menurut Jayalantara, petunjuk-petunjim yang diberikan JPU tidak terlalu fundamental.
Dalam petunjuk JPU, penyidik Pidsus diminta untuk kembali lebih mempertegas beberapa hal terkait materi penyidikan. Pemeriksaan terhadap kedelapan tersangka ini bertempat di Lapas Kelas IIB Singaraja. “Hanya Mempertegas waktu dan lokasi dugaan tindak pidanabsaja, termasuk alur tindak pidananya,” kata Jayalantara, Kamis (15/4/2021).
Jayalantara mengaku, optimis jika proses penelitian berkas oleh JPU akan tuntas dalam beberapa pekan nanti. Terlebih JPU sudah mulai menyusun resume hasil penelitian. Artinya, berkas perkara segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk tahap persidangan.
Hanya saja sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, nantinya berkas perkara yang dianggap telah lengkap, terlebih dahulu dilakikan pelimpahan tahap kedua yang diperkirakan setelah Hari Raya Kuningan ini. “Sebentar lagi sudah bisa kok dinyatakan P21 (berkas dinyatakan lengkap) dan dilakukan pelimpahan tahap dua (pelimpahan tersangka) pada pihak JPU,” ujar Jayalantara.
Sementara terkait masa penahanan para tersangka telah diperpanjang hingga 30 hari kedepan, mengingat masa penahanan mereka akan segara berakhir. Masa penahanan tujuh tersangka masing-masing berinisial Made SN (mantan Kadis Pariwisata), Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, dan Putu B, akan berakhir 17 April 2021.
Sedangkan, satu orang tersangka lainnya lagi yaitu Nyoman GG masa penahan berakhir 27 April 2021. “Perpanjangan masa penahanan ini hanya untuk jaga-jaga saja selama masih proses pemeriksaan berkas oleh JPU, mengingat juga masa penanhanan mereka akan segera berakhir,” pungkas Jayalantara. (033)
Discussion about this post