Proses penanganan kasus banjar terkait dugaan pemerkosaan dan tindak kekerasan yang dilakukan terhadap anak dibawah umur masih jalan ditempat, Polres Buleleng sendiri belum menetapkan adanya tersangka dalam kasus itu, sementara terduga pelaku masih mengamankan diri di Mapolres Buleleng.
Singaraja, meski telah menerima hasil visum korban dan juga pengakuan terduga pelaku serta sejumlah saksi lainnya, hingga Rabu (4/4/2018) Sat Reskrim Polres Buleleng belum menetapkan tersangka dalam kasus banjar terkait dugaan pemerkosaan dan tindakan kekerasan terhadap anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Mikael Hutabarat, mengakui belum adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut sebab beberapa alat bukti sebagai pendukung belum memenuhi ketentuan untuk penetapan sebagai tersangka, disisi lain korban masih dalam kondisi depresi sehingga belum bisa didengarkan keterangannya oleh polisi.
“Hasil visum belum bisa dirangkaikan karena dari korban kan masih butuh perawatan. Nanti kalau korban sudah pulih, sudah bisa dimintai keterangan baru kami tentukan sikap. Penyidik juga sudah ketemu dengan korban, namun belum bisa dimintai keterangan karena masih belum stabil,” papar Mikael.
Polisi sendiri mengakui proses penanganan telah dilakukan secara bertahap termasuk telah menerima hasil visum korban dan disisi lain, Kasat Rekrim Mikael Hutabarat juga mengakui kasus itu mendapat perhatian dari Polda Bali sehingga kembali merencanakan untuk melakukan gelar perkara kasus itu.
“Mereka dari PPA akan membantu kami. Ya, mungkin apa saja kendala dalam penanganan di Polres Buleleng ini, mereka akan membantu mencarikan solusinya. Sedangkan terduga pelaku masih menitipkan dirinya di Mapolres,” papar Kasat Reskrim.
Sementara, kondisi korban mulai sedikit membaik, namun rasa trauma masih sering muncul, meski demikian korban sudah dipulangkan. “Kesehatan secara umum sudah pulih. Sedangkan kalau psikisnya, memang untuk penangananya terpaksa dirujuk dulu ke RSAD Singaraja, karena dokter jiwa kami sedang tugas di luar kota. Di RSAD ada dokter jiwa juga. Biayanya, semua ditanggung BPJS,” ungkap Kasubag Humas RSUD Buleleng, Budiantara.
Sementara, keberadaan IG di Mapolres Buleleng dengan status mengamankan diri, kini menjadi pertanyaan Forum Advokat Buleleng Perlindungan Anak (FABPA). Sebab, alasan mengamankan diri IG di Mapolres Buleleng, dinilai tindakan yang kurang lazim. Padahal, tidak ada warga mapun keluarga korban yang seolah memberikan ancaman terhadap IG.
“Ini kami pertanyakan, status dari mengamankan diri terlapor yang begitu lama, sampai-sampai kantor polisi ramai karena yang bersangkutan dijenguk. Padahal di rumah terlapor tidak ada kesan ancaman, semua berjalan biasa. Saya tidak mengatakan alasan itu mengada-ada, tapu bagi saya ini justru tidak lazim,” pungkas Kuasa Hukum Korban, Kadek Doni Riana yang juga sebagai Sekretaris FABPA.
Doni Riana juga mengaku heran, karena penanganan kasus ini terkesan lambat. Untuk itu Doni mengaku, dalam waktu dekat akan kembali menanyakan proses penyelidikan kasus ini ke Polres Buleleng.
“Kami sekarang ingin mendorong polisi, untuk segera melakukan penetapan tersangka. Pengakuan dari terlapor dan visum itu sebenarnya sudah cukup bukti untuk proses selanjutnya. Kami segera akan mempertanyakan hal ini ke Polres Buleleng,” tegas Doni.
Dalam perkembangan kasus di Desa Banjar itu, hingga kini terduga pelaku IKS alias IG masih mengamankan diri di Mapolres Buleleng, bahkan terduga pelaku dalam keterangannya di kepolisian telah mengakui perbuatan yang dilakukannya tersebut. Sementara korban sendiri setelah mendapat penanganan medis di RSUD Buleleng telah kembali ke rumah penampungan dan kondisinya berangsur-angsur mulai membaik. (022)
Discussion about this post