Terlibat kasus narkoba, dua anggota di Jajaran Polres Buleleng dipecat secara tidak hormat dari kesatuannya, pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut sebagai komitmen Polres Buleleng didalam melakukan tindakan tegas bagi siapun yang terlibat kasus narkoba.
Singaraja, Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Bali Nomor : Kep/906 & 907/XII/ 2018 tanggal 31 Desember 2018 dilakukan proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota polisi terhadap Aiptu Ketut Metriya anggota Banit Patroli Sat Sabhara dan Aipda I Made Setiawan anggota Banit Sabhara Polsek Sukasada.
Pemecatan terhadap dua anggota Polres Buleleng itu dilakukan melalui sebuah upacara, Sabtu (2/3/2019) di Lapangan Mapolres Buleleng dan dipimpin langsung Kapolres Buleleng, AKBP Suratno, S.I.K., namun dua personil tidak dihadirkan lantaran masih menjalani proses hukum.
Kapolres Suratno dalam upacara itu merasakan sedih dan prihatin terhadap pemberhentian dua anggota, namun akibat perbuatan yang dilakukan proses sesuai dengan mekanisme dilakukan, apalagi kepolisian telah berkomitmen dalam penanganan kasus narkoba.
“Tapi ini harus dilakukan sebagai komitmen Polri dalam pemberantasan Narkoba yang tidak pandang bulu. Dan juga sebagai pesan kepada seluruh anggota untuk tidak melakukan perbuatan pelanggaran disiplin dan melanggar Hukum karena akan merugikan diri sendiri serta keluarga, jadikan momen ini sebagai kesempatan untuk berubah menjadi lebih baik demi masa depan,” tegas Kapolres Suratno dihadapan seluruh personel Polres Buleleng.
Pemecatan terhadap dua anggota di Jajaran Polres Buleleng itu lantaran keduanya terbukti melakukan tindakan yang melanggar peraturan atau norma etika dan disiplin anggota Polri dan juga sebagai pengguna Narkoba, demikian juga proses pemecatan itu dilakukan melalui mekanisme yang panjang, sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. (022)
Discussion about this post