Denpasar, Masalah yang menimpa artis cantik Jessica Iskandar yang akrab dipanggil Jedar banyak menyita perhatian publik karena Jedar merupakan public figur yang mempunyai banyak penggemar. Bahkan melalui kuasa hukumnya Rolland Potu, SH., MH., didampingi Tokan Martin, SH., menegaskan, kliennya Jessica Iskandar tetap menempuh jalur hukum terkait dengan dugaan pengelapanmobil.
“Harapan dari klien kami sampai saat ini dia tetap akan melakukan proses hukum yang sudah berjalan dan klien kami tetap menuntut hak-haknya baik pidana maupun perdata. Jadi tinggal dibuktikan saja kalau memang terhadap laporan pidana tersebut terbukti berarti bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka dan sebaliknya apabila tidak terbukti bisa dihentikan penyidikan tersebut. Tetapi dalam artian kita meyakini materi yang sudah kita berikan kepada penyidik unsur unsur sudah terpenuhi,” ungkap Rolland Potu, Minggu 18 September 2022.
Rolland Potu mengatakan bahwa kasus yang dialami Jessica Iskandar adalah berawal dari sebuah perjanjian dengan terlapor Christoper Stefanus Budianto dan pihaknya sudah menyampaikan materi bukti kepada penyidik pada saat menerima laporan, sehingga segala kerugian baik itu berbentuk mobil maupun uang hampir mencapai 10 milyar telah diberikan kepada penyidik terkait dengan dugaan tindakan penipuan dan penggelapan atau dugaan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam dalam pasal 378 dan 372 KUHP.
“Saya menyebut terlapor karena sudah terklasifikasi sebagai seorang terlapor yaitu saudara Christoper Stefanus Budianto dengan Laporan Polisi di Polda Metro. jadi ini bukanlah masalah jual beli mobil tapi adalah kerjasama untuk disewakan sebagaimana terlapor CSB tersebut, kami duga memakai modus operandi ada beberapa mobil klien kami yang jarang dipakai kemudian terlapor menawarkan kepada klien kami untuk kerjasama untuk dicarikan penyewa dan nanti bagi hasil setiap bulannya,” beber Rolland Potu.
Pada bagian lain juga,kuasa hukum Jessica Iskandar telah menerima informasi dari Polda Metro, dimana terlapor CSB sudah dipanggil, namun secara pasti belum tau apakah sudah dilakukan pemanggilan ke 2 dan diharapkan pemanggilan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro berkaitan dengan Pro Judistia. “Artinya segera dan bisa melekat pasal 224 KUHP artinya tidak ada orang yang bisa menghindar dari panggilan Kepolisian dan menurut Perkab 12 tahun 2009 pasal 64 kan jelas. Penyidik bisa mengeluarkan surat perintah membawa saksi ataupun tersangka,” tegasnya kembali.
Rolland Potu juga menyebutkan, adanya fakta lain mengungkap terlapor menjual kepada pihak lain berdasarkan keterangan Dirkrimun saat dirilis oleh Kadiv Humas Polda Bali mengungkap adanya seseorang bernama I Komang Suardika menjual kepada terlapor. “Itu khan kita belum tau dugaan2 terkait tersebut,” ujarnya. (TIM)
Discussion about this post