Berkas perkara 8 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata, diyakini dalam waktu dekat ini akan segera dinyatakan P21 (lengkap) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Singaraja, Sebelumnya, JPU mengembalikan berkas perkara delapan tersangka tersebut lantaran dianggap belum lengkap ke pihak penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng, pasca pelimpahan berkas perkara tahap I. JPU memberikan petunjuk ke pihak penyidik untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
Salah satu petunjuknya, kembali memeriksa 8 orang tersangka yang notabene mantan pejabat di lingkup Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng, untuk mempertegas beberapa hal terkait materi penyidikan, yakni waktu dan lokasi dugaan tindak pidana, serta alur dugaan tindak pidananya.
Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara mengatakan, seluruh petunjuk dari JPU telah dipenuhi oleh penyidik. Saat ini, menurut Jayalantara, JPU sedang mempersiakan resume hasil berita acara pemeriksaan (BAP). “Kalau melihat dengan itu, maka kemungkinan dalam waktu dekat akan P21,” kata Jayalantara, Selasa (20/4/2021).
Diakui Jayalantara, petunjuk yang diberikan JPU belum lama ini tidak signifikan, dan hanya diminta untuk melengkapi syarat formil semata. Jayalantara pun menargetkan, jika proses ini akan tuntas paling tidak setelah hari raya Kuningan. Artinya, usai hari raya Kuningan sudah ada informasi bahwa berkas perkara itu dinyatakan P21.
“Sampai saat ini tidak ada petunjuk sifatnya signifikan. Hanya saja, dari pihak penuntut umum (JPU) masih berkoordinasi dengan penyidik untuk melengkapi berkas. Ya, bisa dalam waktu dekat ini sudah P21, kemungkinan setelah hari raya Kuningan,” pungkas Jayalantara. (033)
Discussion about this post