Amlapura, Pimpinan Bawaslu Kabupaten Karangasem, I Nyoman Merta Dana, menjadi narasumber pada Sosialisasi Pendidikan Politik yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karangasem di Balai Masyarakat Banjar Munti Gunung, Desa Tianyar Barat, Selasa 12 Juli 2022.
Sosialisasi dihadiri Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Karangasem, I Wayan Sutapa, Sekretaris Desa Tianyar Barat, I Gede Arya Getas, Narasumber dari Praktisi Kepemiluan, I Wayan Jondra, dan KPU Kabupaten Karangasem, Putu Deasy Natalia, serta peserta dari unsur tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan Pemilih Pemula Munti Gunung.
Sutapa mengatakan pentingnya peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pemilu maupun Pemilihan mengingat partisiasi masyarakat di Desa Tianyar Barat sangat rendah. “Dengan dilakukannya sosialisasi pendidikan politik ini, kami harapkan masyarakat dapat mengerti pentingnya keikutsertaan masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 mendatang sekaligus memberikan output yang positif yaitu dengan meningkatnya partisipasi masyarakat khususnya di Desa Tianyar Barat ini,” jelas Mantan Camat Kubu tersebut.
Sementara itu Merta yang juga Kordiv Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Karangasem memperkenalkan lembaga Bawaslu kepada masyarakat sekaligus mengajak untuk ikut berpastisipasi dalam pesta demokrasi tersebut sekaligus mengawasi jalannya tahapan Pemilu hingga nanti saat pencoblosan tanggal 14 februari 2024 mendatang.
“Karena Pemilu bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara saja tapi kita semua sebagai warga negara yang baik, kami harapkan partisipasi masyarakat khususnya masyarakat di Munti Gunung agar ikut mengawasi jalannya tahapan Pemilu Tahun 2024 sehingga menghasilkan Pemilu yang berintegritas,” pungkas pria asal Desa Tumbu tersebut.
Dirinya juga menambahkan agar masyarakat dapat melaporkan segala bentuk pelanggaran Pemilu seperti memilih dengan mewakilkan orang lain dan menerima imbalan pada saat memilih atau money politik pada jajaran Bawaslu dari tingkat desa sampai tingkat kabupaten. “Jika menemukan adanya dugaan pelanggaran saat tahapan Pemilu dilakukan, kami harapkan dapat dilaporkan kepada kami maupun jajaran kami yang ada di desa dan kecamatan,” Pungkasnya.
Dalam Sesi diskusi, I Made Regeg salah satu Tokoh Masyarakat yang juga mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kubu menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Karangasem untuk menambah personil jajarannya ditingkat Desa yaitu Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) karena mengawasi desa yang luas menurutnya sangat berat tidak cukup satu orang saja.
Menanggapi hal tersebut, Merta mengatakan bahwa jumlah dari PKD itu diatur dalam Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umun, Pasal 92 Ayat (4) yang menyebutkan Jumlah anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di setiap kelurahan/desa sebanyak I (satu) orang, sehingga tidak bisa diusulkan untuk ditambah.
“Karena jumlah dari PKD itu diatur dalam Undang-undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum mengusulkan penambahan belum bisa dilakukan, tetapi kami ucapkan terimakasih atas usulan dari Bapak Regeg, dan kami harapkan bantuanya untuk mengawasi bersama penyelenggaraan Pemilu di Desa Tianyar Barat khususnya di Munti Gunung” jelasnya. (TIM)
Discussion about this post