Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng akan melakukan evaluasi terkait dengan penempatan guru di Kabupaten Buleleng.
Singaraja, Evaluasi dilakukan menyusul adanya somasi yang dilayangkan oleh satu satu guru SD atas nama I Made Pagiarta, S.Pd kepada Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, namun demikian mutasi yang dilakukan pada bulan Januari lalu telah sesuai dengan mekanisme dan dalam upaya pemerataan pendidikan di Kabupaten Buleleng.
Kepala Disdikpora Ir. I Gde Dharmaja,M.Si yang dikonfirmasi di Kantor BKPSDM Buleleng, Senin (18/2/2019) menyebutkan, bahwa mutasi guru yang dilaksanakan beberapa waktu lalu sudah melalui kajian dari Disdikpora. Kajian itu melihat pemerataan ketersediaan guru di sekolah-sekolah atau desa yang selama ini terjadi kekurangan guru mata pelajaran.
Terkait dengan somasi tersebut, menurut Dharmaja hal itu juga sebenarnya sudah memperhatikan ketersediaan guru Agama Hindu di sekolah asalnya dan juga di desa dimana yang bersangkutan dipindahkan.
“Jadi pada prinsipnya pemindahan guru Agama Hindu, I Made Pagiarta dari SDN 2 Galungan ke SDN 1 Madenan, dikarenakan di SDN 2 Galungan sudah ada 2 guru Agama Hindu. Nah, untuk menjawab permasalahan atas ketersediaan guru Agama Hindu di Desa Madenan, yang bersangkutan dipindahkan ke SDN 1 Madenan,” ungkap Dharmaja.
Namun demikian, Dharmaja mengakui bahwa di SDN 1 Madenan ternyata juga sudah ada guru Agama Hindu yang berstatus PNS. Oleh sebab itu, pihaknya akan kembali melakukan kajian dan evaluasi bersama dengan BKPSDM untuk melihat di sekolah mana yang belum tersedia guru Agama Hindu yang berstatus PNS. Lebih lanjut mantan Kepala Bappeda Litbang ini mengatakan, bahwa pihaknya akan menjawab secara resmi melalui surat terhadap somasi yang dilayangkan oleh pihak I Made Pagiarta.
Hal senada diungkapkan Kepala BKPSDM Buleleng I Gede Wisnawa,SH dan mengakui telah menerima permohonan dari I Made Pagiarta untuk dipindahkan dari tempat tugasnya saat ini, yaitu SDN 1 Madenan. Menyikapi hal itu, Wisnawa mengatakan, bahwa mutasi PNS termasuk guru merupakan hal yang lumrah dan biasa terjadi.
“Kalau memang di sana di SDN 1 Madenan sudah ada dua guru Agama Hindu, ya kami akan carikan tempat di sekolah yang tidak ada guru Agama Hindu nya. Karena ini mutasikan terlalu banyak kemarin. Kalau ada hal-hal seperti ini mari kita bicarakan. Jangan terlalu cepat ada somasi-somasi semacam ini,” papar Wisnawa.
Mantan Seketaris DPRD Buleleng ini lanjut mengingatkan, bahwa mutasi merupakan salah satu konsekuensi seorang PNS. Terlebih lagi profesi guru, hal ini mengingat sampai saat ini masih banyak sekolah-sekolah di Buleleng yang kekurangan guru, sehingga dalam proses mutasi terhadap I Made Pagiarta bersama sejumlah guru lainnya beberapa waktu yang lalu murni masalah pemerataan guru di Buleleng. “Ini bukan masalah kesalahan yang bersangkutan, bukan masalah salah benar. Tolong agar dipahami bahwa mutasi ini masalah pemerataan penempatan,” tegasnya.
Sementara, menyikapi surat somasi yang telah dilayangkan kepada Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana bernomor : 14/INS/II/2019 melalui kuasa hukum kantor Advokat I Nyoman Sunarta SH & Rekan masih dilakukan pembahasan antara Disdikpora dengan BKPSM Buleleng dan dipastikan surat somasi tersebut akan dibalas dengan kajian secara tuntas. (011)
Discussion about this post