Singaraja, Salah satu sistem dalam pemilihan umum adalah sistem proporsional. Sistem proporsional adalah sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil. Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi. Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty.
Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup. Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya. Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.
Anggota DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I Ketut Kariyasa Adnyana, Minggu 4 Juni 2023 usai pelaksanaan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) obat dan pangan aman di Balai Serbaguna Desa Patas Kecamatan Gerokgak Buleleng menegaskan semua putusan sistem proporsional itu merupakan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi sehingga dalam proses yang dilakukan harus berhati-hati lantaran menyangkut proses politik.
“Yang jelas itu kan, itu sepenuhnya adalah kewenangan mahkamah konstitusi kan begitu, nah tentu ini kan pertimbangan banyak hal, bahwa kita tidak berpikir tokoh-tokoh kita terutama di PDI Perjuangan tidak hanya berpikir hanya saat ini saja, kita akan berpikir ke depan karena kita tahu bahwa dari segi regulasi bahwa di dalam undang-undang itu peserta pemilu adalah partai politik,” tegas Kariyasa Adnyana
Anggota Komisi IX DPR RI ini juga menyebutkan, harus ada pertimbangan berkaitan dengan sistem proporsional pada Pemilu 2024 sebab ada beberapa pengalaman duduk di senayan yang menjadi acuan dan dirasakan hingga saat ini.
“Kita menginginkan nanti agar kesempatan itu sama, karena selama ini, saya juga merasakan di Senayan hanya mengandalkan popularitas dan uang ketika mereka bisa jadi, tapi nantinya yang tertutup itu, berarti partai bisa membenahi diri memberikan kesempatan kepada orang-orang orang-orang yang punya kemampuan baik dalam undang-undang, kemudian orang-orang profesional itu dijaring, sehingga itu bisa menjadikan nanti untuk menjadi anggota legislatif,” ungkap Kariyasa.
Kariyasa Adnyana juga menyebutkan, sebagai satu sistem dalam pemilihan umum secara proposional semestinya harus mengacu pada undang-undang yang berlaku berkaitan dengfan partai politik, sehingga partai politik memiliki kemampuan untuk mendorong kader-kadernya berbuat lebih baik.
“Karena selama ini kan salah satu kendala ini kan, saya sudah merasakan betul bahwa ketika dalam proses pelaksanaan undang-undang itu kan tidak semuanya itu kok punya kemampuan untuk menjadi seorang anggota DPR, anggaran dan sebagainya sehingga ini kadang-kadang produk-produknya itu lemah dan juga kita kan menghindari adanya oligarki, kepentingan-kepentingan, nah sehingga dan peran partai politik itu kan bisa di diutamakan karena dengan adanya proposional tertutup di sinilah partai politik itu bisa memaksimalkan diri, lebih terbuka kemudian melatih kader-kadernya itu sehingga nantinya akan betul-betul nanti bisa menghasilkan anggota DPR itu yang yang bagus kan begitu,” ujar Kariyasa.
Meski mengarah pada sistem proporsional tertutup, namun Kariyasa Adnyana menampik hal itu dan lebih menunggu pada putusan mahkamah konstitusi terhadap pemberlakukan sistem proposional yang akan diterapkan.
“Kalau kecenderungan ya kami tidak bisa, karena itu kan kewenangannya ada di makamah konstitusi dan kita tunggu saja, memang ini kan ada plus minusnya, terutama kita lihat karena selama ini banyak juga caleg-caleg nomor besar nantinya akan tentu mereka itu tidak ada kesempatan, positifnya seperti tadi, sehingga kedepan ini tidak hanya memikir saat ini ke depan itu kita harus lebih memaksimalkan peran partai politik, sehingga partai politik itu betul-betul bisa menciptakan kader-kader, nanti kalau mereka tidak bagus pasti partai politik itu akan dihukum kan begitu, anggota DPR-nya, pemimpinnya itu pasti akan dihukum oleh rakyat karena itu yang menentukan semua itu adalah rakyat itu sendiri,” tegas Kariyasa Adnyana. (TIM)
Discussion about this post