• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 8, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Sidang Tipiring Pelanggaran Sampah, 6 Pelanggar didenda 200 Ribu

by redaksi dewatapos
22/01/2020
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang Tipiring Pelanggaran Sampah, 6 Pelanggar didenda 200 Ribu

Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Satuan Polisi Pqmong Praja (Satpol PP)  melaksanakan Sidang Tindak Pidana Ringan (Sidang Tipiring) bagi pelanggar Perda No 6 tahun 2018 perubahan atas perda No 1 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah 

Singaraja, Bertempat di Ruang Sidang Cakra kantor Pengadilan Negeri Singaraja, Rabu (22/1/2020) sebanyak 6 orang pelanggar yang terbagi dalam 2 sesi, di seksi pertama sidang dipimpin Hakim Tunggal A.A Sagung Yuni Wulantrisna, SH. Sedangkan Sesi ke dua sidang dipimpin Hakim tunggal A. A Ayu Merta Dewi SH, MH,

ke enam terdakwa tersebut Ali Rahman, Tjiok Lian Hok, Nyoman Sudiarning, Agus Mahadika, Asmari, dan kadek Lasia Jono divonis bersalah melakukan pelanggaran yang dikenakan hukuman denda sebesar Rp 200.000 atau kurungan selama tiga hari. Sidang tipiring atas perda No 6 tahun 2018 sudah dilaksanakan empat kali, ini merupakan pelanggar yang paling banyak dari sebelum-sebelumnya.

Berita Terkait

Terpilih Aklamasi, Gus Surya Kembali Nahkodai Taekwondo Buleleng 2025-2029

DisdagperinkopUKM Buleleng Lakukan Digitalisasi Koperasi Melalui Koperasi Pintar

Dengan adanya perbedaan besaran denda yang dijatuhkan hakim kepada pelanggar , Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Buleleng Komang Juni Wardana menjelaskan keputusan itu semua ada pada pemimpin sidang  yakni hakim ketua, kami selaku penegak Perda yang ada di Pemerintah Kabupaten Buleleng hanya melakukan penindakan. “Denda yang diberikan kepada pelanggar itu semuanya hakim yang mempunyai kewenangan,” jelasnya

Lebih lanjut, Komang Juni Wardana mengatakan Sidang Tipiring harus dilakukan untuk menyadarkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarang. Selain itu Sidang merupakan langkah cepat untuk melakukan penyadaran masyarakat. ‘’Oleh karena itu, bagi pelanggar akan tetap dilakukan Sidang Tipiring sebagai langkah untuk sosialisasi Perda No 6 Tahun 2018 tentang pengelolaan sampah,’’ ucap juni wardana.

Dengan digelarnya sidang tipiring yang keempat, Kabid Juni Wardana menambahkan, untuk penegakan Perda Pengelolaan Sampah ini, pihaknya akan terus melakukan patroli pada titik-titik dimana ada timbulan sampah. Setiap dua jam, ada anggota Satpol PP yang berkeliling di titik-titik yang sudah ditentukan. Kalau memang ada timbulan, dilaporkan. “Jikapun ada pelanggar, kita langsung buatkan berkas melalui PPNS,” imbuhnya.

Sementara itu, ditemui usai memimpin sidang Anak Agung Ayu Merta Dewi, SH., MH mengatakan masalah sampah saat ini sudah tidak hanya pada masalah etika saja melainkan sudah diancam pidana dengan hukuman sesuai dengan apa yang telah ditentukan dalam Perda.

Besaran hukuman denda dan kurungan yang diberikan kepada terdakwa menurutnya sesuai dengan kewenangan masing-masing hakim yang memvonis. Edukasi masalah sampah itu hal yang paling diutamakan, dari edukasi orang-orang akan mulai tumbuh kesadaran akan bahaya sampah. Pendidikan sejak dini, baik itu dari pendidikan TK atau PAUD agar semakin digaungkan. “Saya lihat disini para terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, jadi saya berikan hukuman ringan sebagai bentuk efek jera saja agar tidak mengulangi lagi,” tutupnya. (021)

Tags: bulelenghakimpelanggaranpemkabpengadilansampahsatpolpptipiring
Share5SendScanShareSend
Previous Post

Aksi Penghadangan Di Jembatan Shortcut

Next Post

134 Ribu Peserta PBI JKN-KIS Diaktifkan Kembali

Baca Juga

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta
Buleleng

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta

06/04/2025
Next Post
134 Ribu Peserta PBI JKN-KIS Diaktifkan Kembali

134 Ribu Peserta PBI JKN-KIS Diaktifkan Kembali

Discussion about this post

Recommended

Polisi Amankan Lima Pelaku Aksi Pencurian Di Lovina, Satu Diantaranya Disebutkan Pengacara

Polisi Amankan Lima Pelaku Aksi Pencurian Di Lovina, Satu Diantaranya Disebutkan Pengacara

11/08/2021
Peringati Hari Jadi Provinsi Bali ke-63, Wabup Sutjidra Ajak Masyarakat Bangkit Bersama

Peringati Hari Jadi Provinsi Bali ke-63, Wabup Sutjidra Ajak Masyarakat Bangkit Bersama

14/08/2021

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA