Fraksi-fraksi DPRD kabupaten Buleleng sepakat pembahasan ketiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan eksekutif dilanjutkan pembahasannya hingga menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng, namun Fraksi Demokrat menolak Ranperda Bank Buleleng.
Singaraja, Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD kabupaten Buleleng dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Buleleng atas tiga Ranperda yang berlangsung di ruang sidang utama Gedung DPRD Buleleng, Senin (25/2/2019).
Ketiga Ranperda tersebut diantaranya, Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak dari Tindak Kekerasan, Ranperda Tentang PT BPR Bank Buleleng (Perseroda), Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, yang diajukan Bupati dengan nota pegantar dalam rapat paripurna DPRD kabupaten Buleleng, pada masa sidang pertama tahun 2019 pada hari Senin, 28 Januari 2019.
Fraksi Partai Demokrat dengan juru bicara, Jro Mangku Made Ariawan menyatakan hanya menerima dua Ranperda eksekutif dan menolak Ranperda tentang PT BPR Bank Buleleng.
“Dapat menerima Dua Rancangan Perda yakni Peraturan daerah tentang, perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan dan ranperda tentang perubahan atas peraturan darah nomor 20 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan, sedangkan untuk Ranperda tentang PT BPR Bank Buleleng, kami Fraksi Partai Demokrat belum menyetujui ranperda PT. BPR Bank Buleleng 45 karena belum adanya kajian akademik yang tertuang dalam ranperda tersebut,” tegas Jro Mangku Made Ariawan.
Sementara, Fraksi PDIP, Hanura dan Gerindra yang dibacakan oleh Ketut Ngurah Arya menyampaikan setelah mencermati fungsi urusan, latarbelakang, manfaat, tingkat urgensi ketiga ranperda yang diajukan eksekutif kepada DPRD, pada agenda sidang ini adalah merupakan kebutuhan mendesak.
“Maka kami anggota DPRD yang tergabung dalan fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, fraksi partai Hanura dan fraksi partai Gerindra, menyampaikan pandangan bahwa pembahasan terhadap rancangan tiga perda yang diajukan eksekutif dapat dilanjutkan,” ungkap Ngurah Arya.
Hal senada juga disampaikan Fraksi Partai Golkar yang dibacakan Nyoman Gede Wandira Adi,ST., dimana dengan memperhatikan seluruh catatan yang telah disampaikan merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan, “Fraksi Partai Golkar, menyampaikan sikap dapat menerima dan menyetujui ketiga ranperda diatas untuk dilanjutkan pembahasannya pada agenda rapat tahap berikutnya,” ujarnya.
Fraksi Partai Nasdem dengan juru bicara Ketut Windrawati dalam Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Buleleng atas tiga Ranperda berkesimpulan, ranperda tersebut perlu dibahas guna ditetapkan menjadi perda Kabupaten Buleleng.
Usai pelaksanaan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Buleleng atas tiga Ranperda, Ketua Fraksi Demokrat Buleleng, Luh Hesti Ranitasari mengatakan, Fraksi Demokrat tidak ingin membuat kesalahan dalam mengambil keputusan.
“Kajian akademik sangat diperlukan, agar kedepannya Perda yang dibentuk memiliki hasil yang lebih baik. Kami dari fraksi demokrat tidak mau tergesa-gesa dalam mengambil keputusan. Kami mau mendapatkan kajian akademik dulu setelah itu di godok lagi dalam internal partai kamii,” tegas Hesti Ranitasari.
Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka saat dikonfirmasi mengaku masih akan melengkapi usulan Ranperda PT. BPR Bank Buleleng 45, “akan segera dilengkapi kajian akademik sesuai dengan saran yang disampaikan sehingga menjadi dasar membahas kelanjutan substansi dari semua ketentuan dalam Perda,” ujarnya.
Untuk diketahui, BPR Buleleng 45 yang awalnya sebagai Perusahaan Daeah (PD) bakal diubah menjadi Perseroan Terbatas (PT) milik daerah, rencana peningkatan status tersebut agar bank Buleleng mampu mengembangkan sayap usahanya. (022)
Discussion about this post