Mengugurkan kandungan diduga lantaran hamil seorang perempuan muda di Desa Kubutambahan ditemukan tewas di dalam kamar kost, polisi masih melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut.
Kubutambahan, Seorang perempuan yang diduga dalam keadaan hamil, Minggu (27/5/2018) ditemukan telah tidak bernyawa lantaran diduga mengalami pendarahan setelah berupaya menggugurkan kehamilannya di sebuah kamar kost yang berlokasi di Dusun Kuta Banding, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.
Tewasnya perempuan yang diketahui bernama Ni Kadek Suciari (20) beralamat di Desa Musi Kecamatan Gerokgak itu diketahui sekitar pukul 08.30 wita, namun baru dilaporkan ke Mapolsek Kubutambahan pada pukul 13.00 wita, sehingga polisi langsung melakukan penanganan di lokasi peristiwa.
Salah satu warga menyebutkan, kuat dugaan korban dalam kondisi hamil dan mencoba untuk mengugurkan kehamilan yang disebabkan akibat hubungan badan yang dilakukan dengan penjaga tempat kost itu, “Anak perempuan meninggal, kemumngkinan hamil akibat hubungan diluar nikah dengan penjaga kost disini,” ujarnya.
Kapolsek Kubutambahan, AKP Made Mustiada disela-sela melakukan olah lokasi peristiwa membenarkan adanya korban seorang perempuan yang diduga hamil meninggal dunia di salah satu kamar kost dan polisi belum mengetahui penyebab kematian korban karena masih dalam penyelidikan dan penyidikan.
“Penemuan mayat dalam hal ini seorang perempuan di tempat kost di Kuta Banding Kubutambahan dalam hal ini masih dalam tahap penyelidikan, sehingga kami masih melakukan pengembangan di lapangan berikut juga menunggu hasil otopsi,” ujar Mustiada.
Dalam penanganan kasus itu, seorang laki-laki sebagai penjaga tempat kost itu diketahui bernama Komang Pasek Praditia (22) yang beralamat di Dusun Kaje Kangin Desa Kubutambahan masih menjalani pemeriksaan secara intensif, kuat dugaan meninggalnya korban berkaitan dengan oleh Pasek Praditia.
Sementara, polisi sendiri dalam penanganan kejadian itu di lokasi kamar kost yang ditempati adik kelas korban itu menemukan bekas tiga tablet Mipros Mesoprosta yang diduga kuat untuk mengugurkan kehamilan korban dan disuga kuat tiga tablet yang diminum itu menjadi penyebab pendarahan hingga korban meninggal dunia.
Dalam penanganan kasus itu, Polsek Kubutambahan masih mendengarkan keterangan saksi-saksi termasuk mengamankan Pasek Praditia yang merupakan pacar korban dan korban sendiri disebutkan telah menyelesaikan sekolahnya di salah satu SMK di Desa Kubutambahan dan diduga antara korban dengan pacarnya telah sepakat untuk mengugurkan kehamilannya akibat hubungan terlarang yang telah dilakukan. (022)
Discussion about this post