Kisruh lahan Kantor Desa Sawan di Kecamatan Sawan terus menuai pertanyaan lantaran pengalihan sertifikat atas nama perseorangan dan juga dijadikan jaminan ke LPD setempat untuk mendapatkan dana pinjaman sebesar 120 juta rupiah, Sekdes Sawan akhirnya menganggapi kekisruhan tersebut.
Singaraja, Menyikapi kekisruhan berkaitan lahan Kantor Desa Sawan di Kecamatan Sawan berubah status kepemilikan menjadi lahan pribadi, terlebih lagi diketahui oleh warga, sertifikat tersebut dijadikan jaminan di LPD setempat walaupun telah dilunasi mendapat tanggapan langsung dari Sekretaris Desa (Sekdes) Sawan Nyoman Saptalana.
Terungkap Sertifikat milik Kantor Desa Sawan yang dijadikan jaminan peminjaman uang di LPD Sawan atas nama Kepala Desa sebelumnya Ketut Pande dan diterbitkan pada tahun 2013 dengan nomor sertifikat 427.
Sekdes Sawan Saptalana menyebutkan, dijadikannya sertifikat milik Desa atas anama Ketut Pande menjadi jaminan di LPD lantaran Desa Sawan memerlukan biaya rangkaian kegiatan seni berupa pelaksanaan festival di tiga acara besar.
“Benar adanya karena pinjaman itu dilaksanakan berkaitan dengan kegiatan yang dilaksanakan pada bulan Agustus sampai dengan bulan Oktober dimana kegiatan itu berupa pembinaan seni tari dan seni tabuh untuk kegiatan Festival Seni di Desa Sawan tanggal 17 Agustus sampai dengan 18 Agustus 2019, terus yang kedua dengan kegiatan Fesyenshow yang dilaksanakan di tingkat kecamatan di Desa Kerobokan, terus yang ketiga Festival Seni yang dilaksanakan di Desa Giri Emas,” papar Saptalana.
Sekdes Sawan Saptalana menegaskan, pinjaman tersebut direalisasikan pada tanggal 15 Agustus 2019 karena untuk pencairan dana di APBDes masih dalam proses tahap perubahan, sebab untuk anggaran kegiatan pembinaan seni dan seni tabuh tidak bisa dilaksanakan karena menunggu proses perubahan APBDes di bulan Oktober sampai dengan Nopember saat itu.
“Untuk pembayaran daripada pinjaman yang di LPD sebesar 120 juta sudah dilaksanakan dari bulan nopember setelah perubahan selesai dan sudah dilaksanakan pencairan dana tersebut dan pelunasannya dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2019,” ungkap Saptalana.
Pada bagian lain, Sekdes Saptalana memastikan lahan desa yang sertifikatnya masih atas nama pribadi ditahun 2022 telah direncanakan untuk penmghibahan nama, sebab rencana penghibahan menjadi atas nama Desa masih terkendala dengan anggaran yang terkena rekofusing.
“Sertifikat itu sudah ada rencana untuk penghibahan atas nama Pemerintah Desa Sawan, karena terkendala dengan penganggaran dari dua tahun lalu kita sudah merencanakan, tetapi karena adanya wabah dan pandemi Covid ini jadi anggaran untuk penghibahan sertifikat atas nama Kantor Perbekel Desa Sawan tidak bisa dilakukan karena adanya rekofusing anggaran,” papar Satpalana.
Pembayaran pinjaman atas jaminan sertifikat milik desa itu juga dibenarkan Bendahara Desa, Kadek Gulem Sulami Dewi, dimana pembayaran dilakukan secara bertahap hingga 30 Desember 2019 dan dilakukan dalam tujuh kali pembayaran selama dua bulan.
“Realisasi pinjaman di LPD Desa Sawan pada tanggal 12 Nopember 2019, adapun beberapa tahap pembayaran ari tanggal 12 nopember 2019, kami melakukan cicilan pertama sebesar 10 juta, kemudian 4 Desember 2019 sebesar 10 juta, kemudian pada tanggal 10 Desember 2019 sebesar 10 juta, kemudian tanggal 18 Desember 2019, 7 juta rupiah, kemudian 30 Desember ada tiga kali tahap pembayaran sebesar 40.291.000 dan yang kedua 40 juta rupiah dan yang terakhir 12.400.000 sehingga pelunasan terjadi pada tanggal 30 Desember 2019,” papar Gulem Sulami Dewi.
Sebelumnya, Lahan dan bangunan Kantor Desa Sawan di Kecamatan Sawan menuai permasalahan, tanpa diketahui pihak-pihak terkait di Pemerintahan Desa Sawan, lahan yang terdapat bangunan kantor desa beralih kepemilikan menjadi milik pribadi. Menariknya sertifikat kantor desa tersebut dijaminkan oleh oknum pejabat desa di LPD Desa Adat Sawan sejak tahun 2018 untuk biaya kegiatan desa dinas, dan tanpa sepengetahuan pemilik sesuai SHM. (DEM)
Discussion about this post