• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Saturday, June 14, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Sekda Suyasa Instruksikan SKPD Tindaklanjuti Arahan Gubernur Bali

by redaksi dewatapos
21/04/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Sekda Suyasa Instruksikan SKPD Tindaklanjuti Arahan Gubernur Bali

Singaraja, Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa menginstruksikan kembali kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera menindaklanjuti arahan Gubernur Bali yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub). “Jadi tahun 2022 ini semua tindaklanjut dari intruksi Bapak Gubernur Bali harus rampung,” katanya saat ditemui usai memimpin Rapat Koordinasi di Gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng, Kamis 21 April 2022.

Suyasa menjelaskan ada beberapa tindaklanjut dari Pergub yang harus segera dirampungkan tahun ini. Pertama adalah Pergub Bali Nomor 80 tahun 2018 tentang perlindungan dan penggunaan bahasa, aksara dan sastra Bali serta penyelenggaraan Bulan Bahasa.

Selanjutnya ada Pergub Bali nomor 97 tahun 2018 tentang pembatasan timbunan sampah plastik sekali pakai. Kemudian, Pergub Bali Nomor 47 tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber.

Berita Terkait

Dalam Enam Bulan, Gubernur Koster Terbitkan Enam Pergub

Gubernur Pastika Pastikan Pergub Penyandang Disabilitas Selesai Sebelum Akhir Masa Jabatan

Terakhir, ada Pergub Bali Nomor 99 tahun 2018 tentang pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan serta industri lokal Bali. Semua yang berbentuk Pergub harus dilaksanakan dan dirampungkan pada tahun 2022 ini. Seperti penggunaan aksara Bali baik itu  pada nama jalan, nama perkantoran, dan  obyek wisata. “Dan teknik penulisannya harus benar. Tidak ada salah sesuai dengan pergub,” jelasnya.

Terkait pengelolaan sampah berbasis sumber, Pemkab Buleleng melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah menjalankan bahkan sampai ke desa-desa. Dengan membuat bank sampah unit. Termasuk ada satu bank sampah induk yang di bangun tahun ini di Buleleng. Kemudian, terkait penggunaan produk lokal agar memanfaatkan produk lokal. Pada transaksi-transaksi yang dilakukan oleh SKPD lingkup Pemkab Buleleng. Termasuk juga hasil pertanian, perkebunan dan perikanan. Agar produk lokal Buleleng dapat diserap.

“Baik di pasar tradisional maupun di tempat-tempat lain. Sehingga dapat membantu para petani untuk pemasaran produknya. Dengan demikian, UMKM yang ada di Buleleng bisa hidup,” kata Suyasa.
Suyasa menambahkan, semua tindaklanjut dari pergub ditarget tuntas tahun 2022 ini. Dengan demikian, melalui rapat koordinasi ini nantinya bisa dilihat perkembangan laporan berbasis data dari masing-masing SKPD.

Terdapat kendala atau tidak dalam penerapannya. Ini dikarenakan dari beberapa pergub yang harus diterapkan, ada beberapa yang mungkin membutuhkan anggaran. Seperti pembuatan plang jalan harus ada penyesuaian anggaran. Begitu juga sampai ke desa seperti pembuatan nama pembatas desa dan nama jalan yang ada di desa ini menggunakan anggaran dari desa. “Sehingga harus melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES),” tutupnya. (HMS)

Tags: instruksipergub
Share4SendScanShareSend
Previous Post

Peringati Hari Kartini, DWP Buleleng Gelar Seminar Meneladani Kartini

Next Post

Kasus Persetubuhan Di Seririt, Pelaku Ancam Gunakan Pistol

Baca Juga

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta
Buleleng

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta

06/04/2025
Next Post
Kasus Persetubuhan Di Seririt, Pelaku Ancam Gunakan Pistol

Kasus Persetubuhan Di Seririt, Pelaku Ancam Gunakan Pistol

Discussion about this post

Recommended

Tabrakan Di Pemuteran, Pengemudi Mengantuk Grand Max Hantam Tronton

Tabrakan Di Pemuteran, Pengemudi Mengantuk Grand Max Hantam Tronton

09/02/2018
Tawur Agung dan Pecaruan Wrespati Kalpa Kembali Digelar

Tawur Agung dan Pecaruan Wrespati Kalpa Kembali Digelar

19/07/2024

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA