Implementasi Surat Edaran Gubernur Bali berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dinilai ‘nyaplir’ atau tidak sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Singaraja, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali menuai pro dan kontra di masyarakat, dimana Intruksi Mentri Dalam Negeri Nomor : 18 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Intruksi Dalam Negeri Nomor : 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid 19 di Wilayah Jawa dan Bali dan Surat Edaran Nomor : 10 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Surat Edaran Gubernur Bali Nomor : 9 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid 19 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali tidak selaras dan justru antara Inmendagri dan SE ‘nyaplir’.
Eksekusi atau pelaksanaan di lapangan juga melahirkan sejumlah tekanan yang harus dihadapi masyarakat Bali berkaitan dengan pelaksanaan PPKM Darurat tersebut dan mau tidak mau harus diikuti masyarakat dalam penerapannya. Kondisi ini menjadi perhatian tersendiri bagi Ketua Komisi II DPRD Bali, IGK Kresna Budi.
Ketua Komisi II DPRD Bali, IGK Kresna Budi Minggu 11 Juli 2021 mengaku kecewa dengan kebijakan yang justru berbeda dengan kebijakan dari pusat dalam rangkaian pelaksanaan PPKM Darurat, dimana aturan yang berlaku di Bali disinyalir berlebihan penegakanya tidak mengacu pada inmendagri.
“SE keliru tidak sesuai dengan Inmendagri No. 15 Tahun 2021, sampai lampu jalan mati setiap malam kok peraturan ditambah-tambahkan. Kasihan masyarakat bisa membuat ekonomi tidak jalan, rakyat sudah susah jangan dibikin susah lagi. Kalau pusat menerapkan aturan pasti ada kajianya apa yang dipermenkan pusat itu yang dijalankan. Justru nanti aturan yang dibikin Gubernur Bali akan salah dimata rakyat karena tidak sesuai dengan peraturan diatasnya,” ungkap Krisna Budi.
Edukasi yang diharapkan anggota DPRD Bali asal Buleleng kepada pemerintah Bali agar memberikan suplay vitamin kemasyarakat, “Kita harus manusiawi kepada masyarakat, contoh suplay vitamin, sembako. Ini pemerintah lebih awal anggaran digunakan untuk proyek, mestinya tunda dulu, anggaran kan sedang rekofusing berikanlah ke rakyat, ” tegasnya.
Disamping itu Komisi II DPRD Bali mendorong pemerintah Bali saat dilakukan penyekatan oleh penegak hukum diberbagai pos sekat disarankan untuk disediakan sarana dan prasarana vaksin supaya masyarakat tidak putar balik, “Ya di setiap titik pos sekat mestinya ada sarana vaksin bila ditemukan warga belum divaksinasi vaksin ditempat,”papar Kresna Budi (DEM)
Discussion about this post