Upaya yang dilakukan Perbekel Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Made Ngurah Fajar Kurniawan, dalam mencegah masyarakat dalam penyalahgunaan narkoba, patut ditiru oleh seluruh Perbekel se-Buleleng. Betapa tidak, secara gentel Perbekel Sudaji langsung mengantarkan seorang warganya ke BNNK Buleleng untuk menjalani rehabilitasi.
Singaraja, Kedatangan Perbekel Desa Sudaji mengantarkan warganya yang terduga melakukan penyalahgunaan narkoba untuk lapor diri ke kantor BNNK Buleleng, diterima Koordinator Rehabilitasi. Hasil assasement, warga itu positif menggunakan Narkotika sehingga dirujuk untuk rawat jalan di Klinik Pratama BNNK Buleleng.
Perbekel Desa Sudaji, Made Ngurah Fajar Kurniawan, Kamis 16 September 2021 mengatakan, ini merupakan komitmen pemerintah desa Sudaji dalam mencegah dan menyadarkan masyarakat tentang bahaya narkoba. Seorang warga diantar ke BNNK itu, sebut Fajar, diketahui menggunakan narkoba saat warga tersebut bercerita kepada dirinya.
Setelah diberikan pemahaman, akhirnya warga tersebut bersedia dibawa ke BNNK Buleleng untuk menjalani rehabilitasi. “Kami upaya mengedukasi, bahwa narkoba itu merugikan masyarakat. Awalnya kami ngobrol, kami tanya akhirnya dia mengaku pakai narkoba. Dan ini upaya selamatkan masyarakat dari narkoba,” kata Fajar Kurniawan.
Sejauh ini, diakui Fajar, setidaknya sudah ada 3 orang warganya telah menjalani rehabilitasi. Kedepan, untuk bisa mewujudkan komitmen dalam mencegah dan menyadarkan masyarakat dari bahaya narkoba, pemerintah desa Sudaji bersama desa adat Sudaji akan membuat sebuah aturan, agar masyarakat menjauhi narkoba.
“Peran kami melindungi warga dari bahaya narkoba. Mungkin kedepan kami dari dinas akan buat aturan pelarangan agar warga tidak pakai narkoba. Begitu juga adat dengan pararem agar ada efek jera, supaya takut menggunakan narkoba,” jelas Fajar Kurniawan.
Sebelumnya Kepala BNNK Buleleng, AKBP Gede Astawa menegaskan, tugas dari BNN yakni menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan narkoba. Menurut AKBP Astawa, pengguna narkoba adalah korban sehingga harus dilakukan penyelamatan dengan cara merehabilitasi.
“Tugas BNN, kalau yang pengedar proses hukum. Kalau pengguna, itu kan korban bagaimana sadarkan diri mereka untuk merehabilitasi di BNN. Kalau ketergantungan masih minim, berarti bisa jalan di BNNK tapi kalau keras (berat) harus di Bangli,” ujar AKBP Astawa.
Hingga saat ini, BNNK Buleleng telah merehab sebanyak 211 orang pecandu narkoba, dan ada puluhan orang diantaranya menjalani rehab di Bangli. Kebanyakan orang yang datang menjalani rehab berawal dari laporan keluarganya. Untuk itu diharapkan, bagi pengguna narkoba agar bersedia direhabilitasi, agar masyarakat Buleleng bisa terbebas dari narkoba. (FAL)
Discussion about this post