Mengalami kerusakan yang parah traffic light atau lampu pengatur lalu lintas di simpang penarukan Singaraja hampir dua tahun tidak berfungsi, bahkan sejumlah traffic light lain juga mengalami kerusakan hingga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Singaraja, Tercatat tiga titik traffic light atau lampu pengatur lalu lintas di Singaraja mengalami kerusakan, diantaranya traffic light pada persimpangan jalan Serma Karma – A.Yani di Penimbangan Baktiseraga, persimpangan Ngurah Rai – Udayana – Kapten Muka di Banjar Jawa dan kondisi terparah hingga dua tahun tidak berfungsi pada traffic light Supratman – Ratulangi di Penarukan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng, Gede Gunawan AP, Kamis (17/1/2019) mengakui terjadinya permasalahan pada tiga lampu traffic light, hanya saja upaya perbaikan yang dilakukan terganjal dengan kewenangan.
“Memang ada beberapa yang trouble, yang utama adalah simpang penarukan, kemudian ada problem yang di simpang udayana kapten muka kemudian yang di serma karma penimbangan itu juga terjadi kerusakan, kami sudah mohon ijin untuk memperbaiki, teknisi kami sudah memperbaiki lampu itu tidak memerlukan biaya, itu listriknya yang blackout, mati total, tiba-tiba ada petir sehingga ada kerusakan elemen,” ujar Gunawan.
Kadishub Gunawan AP mengatakan, upaya komunikasi dan koordinasi sudah dilakukan secara intensif untuk upaya perbaikan traffic light, utamanya pada simpang penarukan dan udayana, bahkan Dishub Buleleng telah 14 kali melayangkan surat ke Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XII Provinsi Bali dan NTB di Denpasar.
“Khusus untuk yang penarukan dan di simpang udayana, kita mohon maaf, mohon ijin, sudah 14 kali bersurat, terakhir kami bersurat tanggal 14 Januari 2019 yang langsung Bapak Sekda menandatangani surat itu, agar Balai Pengelola Transportasi Darat memperhatikan hal ini, karena kami telah menerima complain dari berbagai masyarakat dan rekan lalu lintas,” papar Mantan Kabag Humas Setda Buleleng itu.
Menurut Gunawan AP, Pemkab Buleleng secara khusus Dinas Perhubungan tidak berani mengambil resiko terkait dengan kewenangan dalam pengelolaan traffic light tersebut. “Karena ini merupakan jalan nasional sehingga memang tidak ada kewenanangan dari Pemerintah Kabupaten untuk memperbaiki, selain biayanya mahal dan cukup rumit, itu juga kita tidak berwenang untuk memperbaiki karena kalau kita memperbaiki bukan kewenangan kita itu adalah jalan nasional, sehingga upaya kami dari Dinas Perhubungan adalah mengirimkan surat,” ungkapnya.
Seperti diketahui, sejak Januari 2016, traffic light Penarukan secara total tidak dapat digunakan untuk mengatur arus lalu lintas dan sepertinya kondisi tersebut tidak mendapatkan perhatian dari Pemerintah Pusat terkait langkah-langkah perbaikan yang harus dilakukan termasuk saat ini dua titik traffic light juga mengalami kerusakan pada jalur utama di Kota Singaraja, bahkan bila itu tidak dilakukan perbaikan memiliki potensi sebagai penyebab kecelakaan lalu lintas. (022)
Discussion about this post