Sejumlah kasus pencurian di Desa Unggahan Kecamatan Seririt membuat resah warga, bahkan dalam kurun waktu sebulan beberapa warga kehilangan hewan ternak, hasil bumi maupun berbagai peralatan pertanian, hingga kemudian pelaku berhasil dibekuk polisi.
Singaraja, Menyasar hasil bumi dan hewan ternak termasuk peratalan pertanian berupa mesin pompa air, Gede Ngurah Darma Yasa alias Ngurah (46) melakukan aksinya, bahkan dalam sebulan terakhir pelaku yang seorang residivis itu selain mengambil mesin pompa air merek wiscom warna putih merah ukuran 5,5 PK milik korban I Wayan Darma, juga berhasil mencuri 25 kg bunga cengkeh kering milik korban I Nengah Suka Darma serta mengambil ternak babi dan ayam disejumlah rumah di Desa unggahan.
Akibat aksi yang dilakukan Ngurah Darma Yasa yang juga warga Desa Unggahan akhirnya dibekuk Unit Reskrim Polsek Seririt yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Seririt, Iptu Putu Edy Sukaryawan yang diamankan dari rumahnya di Dusun Lebah Sari, Desa Unggahan bersama barang bukti sebuah mesin pompa air.
“Berawal dari laporan masyarakat dan kemudian kita lakukan penyelidikan dan penyidikan mengarah kepada pelaku yang juga seorang residivis, sehingga kita lakukan penangkapan tanpa ada perlawanan. Hasil curian mesin pompa juga kita temukan dan diamankan sebagai barang bukti yang disembunyikan di semak semak untuk menghilangkan jejak,” ungkap Kapolsek Seririt, Kompol I Wayan Suka, Jumat (1/2/2019) di Mapolres Buleleng.
Kapolsek Seririt Wayan Suka mengatakan, dalam aksinya pelaku mendatangi tempat-tempat yang akan menjadi sasaran aksi pencuriannya dan melakukan aksi di malam hari. “Modus Operandi pelaku adalah dengan mendatangi tempat tempat yang sudah dijadikan target oleh pelaku di saat malam hari, kemudian mengambil barang barang seperti cengkeh, mesin, babi dan juga ayam,” paparnya.
Dalam penanganan kasus pencurian di Desa Unggahan itu polisi mengamankan barang bukti selain mesin pompa air warna merah putihmerek viscom ukuran 5,5 PK, juga mengamankan sebuah pisau dapur yang sempat dipergunakan oleh pelaku untuk mencongkel pintu saat mengambil cengkeh dan 2 kg bunga cengkeh kering yang merupakan sisa cengkeh yang didapat dari tempat pelaku menjual hasil curian itu.
Dari aksi pencurian yang dilakukan, Ngurah Darma Yasa disangkakan telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (022)
Discussion about this post