Secara resmi, Nyoman Redana, warga Desa Pedawa Kecamatan Banjar mengadukan dugaan pelanggaran kode etik atas penanganan dugaan money politik dengan terlapor Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng Putu Sugi Ardana.
Singaraja, Pengaduan Nyoman Redana yang beralamat di Dusun Munduk Waban, Desa Pedawa Kecamatan Banjar teregestrasi pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan nomor 088-P/L-DKPP/V/2019 tertanggal 9 Mei 2019, menyebutkan Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng Putu Sugi Ardana diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Ketua Bawaslu Buleleng Sugi Ardana, jumat (10/5/2019) dikonfirmasi atas pengaduan ke DKPP itu menegaskan, langkah yang dilakukan Redana merupakan hak setiap warga negara indonesia, namun demikian bila tidak terbukti, Sugi Ardana mengaku akan melakukan upaya hukum secara pidana atas pencemaran nama baik pribadi dan lembaga.
“Saya kira semua warga negara Indonesia itu punya hak untuk melaporkan seseorang terhadap laporan itu dengan tidak hanya sekedar, seseorang jika kemudian laporan itu tidak cukup bukti barangkali itu ada pertimbangan lain bagi mereka yang melaporkan, saya tidak tahu dari laporannya seperti apa mungkin nanti bisa di tempat yang bersangkutan dan tetapi jika kemudian dalam tidak terpenuhi saya akan laporkan yang bersangkutan, pasti akan saya laporkan pencemaran nama baik secara pribadi maupun lembaga kalau memang dalilnya kita bisa dimungkinkan,” tegas Dosen Faklutas Hukum Unipas Singaraja itu.
Ketua Bawaslu Sugi Ardana memaparkan, dalam proses penanganan pengaduan dugaan money politik yang dilakukan di Bawaslu Buleleng telah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku termasuk melibatkan Tim Gakkumdu.
“Bawaslu kan bukan sudah siap tapi selalu siap. Menurut kami kan kami sudah melakukan semua proses itu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hanya mungkin ada orang yang merasa tidak puas atau merasa tidak terlayani dengan baik, itu suatu hal yang wajar saja,” papar Sugi Ardana.
Dalam penanganan dugaan money politik dengan terlapor Subrata di Bawaslu Buleleng telah dilakukan penanganan bersama Gakkumdu Buleleng, meski terlapor tidak bisa dilakukan klarifikasi atas dugaan pemberian sejumlah uang menjelang pelaksanaan pemungutan suara tersebut, namun demikian Bawaslu Buleleng memutuskan kasus tersebut tidak bisa ditindaklanjuti lantaran terlapor bukan sebagai peserta pemilu maupun menjadi Tim Kampanye peserta pemilu. (022)
Discussion about this post