Gaji tenaga kontrak di Pemkab Buleleng mengalami pemotongan honor kontrak sampai di angka 10 persen selama tiga bulan kedepan. Ini merupakan upyaa rasionalisasi anggaran di anggaran perubahan tahun 2021 yang disepakati antara DPRD Buleleng bersama Pemkab Buleleng.
Singaraja, Selain gaji tenaga kontrak di Pemkab Buleleng dipotong 10 persen selama tiga bulan kedepan, sejumlahkah anggaran lain termasuk anggaran di DPRD Buleleng juga dirasionalisasi. Hal tersebut terungkap, pada Rabu 22 September 2021 saat rapat antara DPRD Buleleng dengan Pemkab Buleleng, membahas KUPA dan PPAS tahun anggaran 2021, di ruang pertemuan Ketua DPRD Buleleng.
Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna mengatakan, situasi pandemi Covid-19 yang masih tidak menentu ini membuat keuangan daerah menurun. Sehingga, perlu dilakukan langkah untuk memenuhi kebutuhan anggaran pemerintah daerah.
Caranya, menurut Supriatna, yakni melakukan rasionalisasi pada perubahan anggaran tahun 2021. Khusus anggaran dari DPRD Buleleng dirasionalisasi sebesar Rp3,6 miliar. Hal ini wajar karena kondisi pandemi, sehingga kegiatan Dewan dan Kesekretariatan DPRD Buleleng mengalami penurunan.
“Saat ini pada anggaran perubahan tahun 2021, DPRD Buleleng telah melakukan rasionalisasi sebesar Rp3,6 miliar. Dan ni sudah ketiga kalinya rasionalisasi dilakukan di DPRD Buleleng. Saya rasa ini wajar karena situasi pandemi, kegiatan dewan mengalami penurunan,” ujar Supriatna.
Sekda Buleleng, Gede Suyasa mengakui, ada kesepakatan antara Bupati Buleleng dan DPRD Buleleng untuk memahami situasi yang ada. Untuk tenaga kontrak di Pemkab Buleleng mengalami pemotongan honor kontrak sampai di angka 10 persen selama tiga bulan kedepan dari rencana awal pemotongan sampai 50 persen selama tiga bulan kedepan.
“Untuk pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS masih dilakukan kajian lebih lanjut oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah Buleleng. Pemotongan honor tenaga kontrak hanya 10 persen untuk tiga bulan kedepan,” tandas Suyasa.
Sedangkan, untuk kekurangan anggaran ini, nantinya dialokasikan ke insentif tenaga kesehatan, premi PBI dan BTT. Dan untuk bencana non alam seperti pandemi Covid-19 masih berjalan, selain untuk belanja pegawai yang bersifat rutin. (FAL)
Discussion about this post