Singaraja, Menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai penggunaan badan jalan oleh Pedagang Bermobil di sepanjang Jalan Diponogoro wilayah Barat Pasar Anyar, Pemkab Buleleng melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng melaksanakan Razia gabungan bersama TNI-Polri, Dishub, PD Pasar, dan Bagian Hukum Setda Buleleng, Senin 4 Maret 2024 dan sebanyak 48 Pedagang Bermobil terjaring dalam penertiban yang dilakukan, bahkan 8 diantaranya ditemukan melanggar Uji KIR.
Kasatpol PP Buleleng, I Gede Arya Suardana mengatakan, penertiban yang dilakukan sebagai langkah untuk menjaga ketertiban dan keasrian wilayah kota Singaraja dari kegiatan penjualan Pedagang bermobil yang menyita ruang publik yang seharusnya tidak dimanfaatkan. Hal ini dapat mengganggu lalu lintas dan menimbulkan persaingan tidak sehat dengan pedagang di Pasar Anyar.
Razia gabungan dilakukan sesuai dengan Perda No. 6 tahun 2009 dengan memberikan tindakan pemberkasan di Kantor Satpol PP Buleleng. Kemudian dihadapkan dalam Sidang Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) pada hari rabu mendatang.
“Tindakan ini kami lakukan untuk memastikan lalu lintas di sekitar area tersebut tetap lancar. Pedagang bermobil yang berjualan eceran berpotensi menimbulkan gesekan dengan pedagang di dalam pasar,” papar Arya Suardana.
Satpol PP Buleleng juga memastikan adanya satu regu dari sinergi Satpol PP dan Dishub Buleleng untuk mengawasi lahan parkir sesuai fungsinya. Sanksi yang diberikan bisa mencakup kurungan maksimal 3 bulan dan denda maksimal 50 Juta Rupiah. “Tim kami akan standby di sana dan kami harap pedagang bermobil bisa patuh pada peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Dengan tindakan tersebut, Satpol PP Buleleng mengajak pedagang bermobil untuk mematuhi aturan dan menjaga ketertiban kota agar lebih tertata dan tertib serta berharap untuk kembali berdagang di tempat semestinya sesuai aturan yang berlaku. |KMS
Editor : Made Suartha
Discussion about this post