• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Monday, June 16, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home BIROKRASI

PPKM Darurat di Buleleng, Kegiatan di Tempat Ibadah Maksimal Melibatkan 30 Orang

by redaksi dewatapos
02/07/2021
Reading Time: 2 mins read
0
PPKM Darurat di Buleleng, Kegiatan di Tempat Ibadah Maksimal Melibatkan 30 Orang

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali akan diterapkan pula di Kabupaten Buleleng. Termasuk kegiatan di tempat ibadah maksimal melibatkan 30 orang dan mendapat izin dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Singaraja, Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali disampaikan Bupati yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng Putu Agus Suradnyana saat ditemui usai memimpin rapat koordinasi penerapan PPKM Darurat di ruang rapat Lobi Kantor Bupati Buleleng, Jumat, 2 Juli 2021 malam.

Agus Suradnyana menjelaskan PPKM Darurat ini akan berlaku mulai tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021. Aturannya mengadopsi Surat Edaran (SE) Gubernur Bali NOmor 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Berita Terkait

LSM Buleleng Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi APD Libatkan Anggota DPR RI Asal Buleleng

Pendidikan Keuangan Dukung Stabilitas Ekonomi Indonesia

SE Gubernur Bali tersebut sudah mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) Nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. “Kita mengacu pada dua peraturan itu,” jelas PAS.

Secara substansi, aturan yang mengatur PPKM Darurat di Buleleng sama dengan SE Gubernur Bali. Namun, ada poin yang lebih di detailkan lagi yaitu jumlah orang yang terlibat dalam kegiatan ibadah. Jika dalam SE Gubernur Bali hanya dikatakan bahwa kegiatan ibadah diizinkan dengan peserta yang sangat terbatas, nantinya aturan yang mengatur PPKM Darurat di Buleleng menetapkan maksimal 30 orang. “Kita langsung saja ke angka, biar jelas. Agar jumlahnya diketahui dan kepolisian juga memiliki standar pengamanan dan pengawasan dengan jumlah tersebut,” ujar Agus Suradnyana.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng Gede Suyasa menyebutkan dalam SE Gubernur Bali tentang PPKM Darurat tidak ada keharusan untuk memakai masker ganda. Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa jenis masker lebih baik, akan lebih melindungi. Seperti masker medis lebih baik dari masker kain, KN 95 lebih baik dari masker medis bedah. “Itu saja. Kalau pakai masker itu sudah wajib,” sebutnya. (HMS)

Tags: covid-19daruratppkm
Share3SendScanShareSend
Previous Post

Vaksinasi Setiap Desa dan Kelurahan di Buleleng Tetap Berjalan

Next Post

Polres Buleleng Terjunkan Ratusan Personel Awasi PPKM Darurat

Baca Juga

INS & Rekan mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan
BIROKRASI

INS & Rekan mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan

30/03/2025
Tirta Hita Buleleng Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri
BIROKRASI

Tirta Hita Buleleng Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri

30/03/2025
Kantor Hukum INS Mengucapkan Dirgahayu Kota Singaraja
BIROKRASI

Kantor Hukum INS Mengucapkan Dirgahayu Kota Singaraja

29/03/2025
Next Post
Polres Buleleng Terjunkan Ratusan Personel Awasi PPKM Darurat

Polres Buleleng Terjunkan Ratusan Personel Awasi PPKM Darurat

Discussion about this post

Recommended

Jembatan di Desa Jinengdalem Berlubang, Sementara Dipasang Rambu Darurat

Jembatan di Desa Jinengdalem Berlubang, Sementara Dipasang Rambu Darurat

16/01/2023
Undiksha Kukuhkan Lima Profesor, Rektor Dorong Terus Berinovasi

Undiksha Kukuhkan Lima Profesor, Rektor Dorong Terus Berinovasi

23/08/2023

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA