Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 wilayah Jawa-Bali memberikan imbas dengan penutupan pada ruang publik yang kerap digunakan masyarakat di Kabupaten Buleleng diantaranya Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Venue Olahraga.
Singaraja, Memastikan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) khususnya di ruang publik berjalan dengan baik, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng menutup sementara seluruh Ruang Terbuka Hijau (RTH) selama masa PPKM Darurat.
Kepala Dinas DLH Gede Melandrat, Minggu, 4 Juli 2021 mengatakan, RTH yang ditutup sementara meliputi Taman Kota Singaraja, Taman Yuwana Asri, dan Taman Sunda Kecil. “Untuk sementara ditutup sebagai bagian dari PPKM darurat” imbuhnya.
Untuk itu, pihaknya memasang sejumlah spanduk pemberitahuan pada RTH tersebut sebagai informasi bagi masyarakat. Sehingga kerumunan pada tempat-tempat tersebut dapat dihindari. Selain itu, Melandrat juga mengerahkan petugas untuk mengawasi RTH tersebut selama 24 jam sehari yang dibagi dengan sistem shift. Tugasnya adalah untuk memberikan imbauan kepada masyarakat yang ditemukan melanggar PPKM di RTH.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng, Made Astika, S.Pd.,MM menegaskan bahwa seluruh venue olahraga di Kabupaten Buleleng untuk sementara ditutup. Hal itu dilakukan sebagai tindaklanjut atas Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 wilayah Jawa-Bali, Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 9 Tahun 2021, dan SE Bupati Buleleng.
Kadis Made Astika mengatakan, penutupan itu dinilai sangat penting dalam menekan penyebaran Covid-19, terlebih venue olahraga merupakan tempat yang menimbulkan kerumunan saat latihan. “Semua cabang olahraga yang memanfaatkan venue ditutup. Seperti GOR, lapangan tenis, kolam renang dan beberapa venue lainnya yang sifatnya menimbulkan kerumunan. Karena ini instruksi, harus kita taati,” tegas Kadis Astika.
Ditambahkan, selama venue olahraga ditutup, Kadis Astika akan melakukan monitoring atau pengawasan pada setiap venue-venue yang menjadi asset Disdikpora Buleleng, sehingga PPKM Darurat benar-benar ditaati. “Kalau lapangan umum dimasing-masing kecamatan itu bukan wewenang kami, melainkan langsung oleh pihak pemerintah kecamatan. Jadi mereka yang nantinya mengatur itu,” pungkas Kadis Astika. (FAL)
Discussion about this post