Potensi pemungutan retribusi pelayanan persampahan yang dilakukan melalui online dengan menumpang pada rekening PDAM Buleleng ternyata masih ada yang tercecer. Hanya pelanggan dalam katagori rumah tangga memiliki kewajiban untuk membayar.
Singaraja, Kerjasama yang dibangun antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng dengan PDAM Buleleng dalam melakukan pemungutan retribusi sampah sebesar Rp. 5.000,- per bulan khusus untuk 19 Kelurahan/Desa di Kabupaten Buleleng, tentunya diyakini mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari retribusi pelayanan sampah.
Kerjasama ini, menindaklanjuti Perda No. 8 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Dimana, PDAM Buleleng hanya sifatnya membantu dalam rangka pemungutan retribusi sampah, yang dibayarkan oleh pelanggan PDAM katagori pelanggan rumah tangga, baik secara online maupun pembayaran langsung melalui loket PDAM Buleleng.
Namun demikian, pembayaran secara online melalui PDAM Buleleng beberapa potensi retribusi pada 19 Desa/Kelurahan itu masih tercecer, dimana pelangan katagori niaga, pemerintah maupun sosial tidak memiliki kewajiban untuk membayar retribusi pelayanan persampahan.
Direktur Utama (Dirut) PDAM Buleleng, Made Lestariana mengatakan, saat ini jumlah pelanggan PDAM Buleleng mencapai 51 ribu lebih. Sedangkan, dari 19 Kelurahan/Desa yang kini dipunguti retribusi sampah sebesar Rp. 5.000,- itu sekitar 20 ribu pelanggan. “Diluar yang 19 itu masih ada, sementara baru 19 itu dianggap DLH yang menerima layanan persampahan,” kata Lestariana, Selasa (12/3/2019).
Dalam kerjasama ini, sebenarnya pemungutan retribusi sampah ini dilaksanakan oleh DLH Buleleng. Hanya saja ditagihkan melalui rekening PDAM Buleleng. “Saat ini bisa dilakukan pembayaran secara online. Ini bisa jadi potensi PAD retribusi sampah yang sebelumnya menurun karena hanya ditagih lewat karcis saat bayar di loket PDAM, sekarang bayar online juga sudah langsung ditagih,” jelas Lestariana.
Dengan cara ini, Lestariana sangat yakin, potensi peningkatan PAD dari sektor retribusi sampah yang ditagih melalui PDAM Buleleng akan meningkat, yang berasal dari 19 Kelurahan/Desa dari pelanggan katagori rumah tangga. “Total retribusi yang masu nanti akan ke DLH, kami membantu penagihan melalui pembayaran itu. Ya, mungkin untuk kami nanti itu ada jasa,” ungkap Lestariana.
Kendati demikian Lestariana mengakui, ini baru tahap awal. Sehingga, masih belum berjalan optimal. Sebab, semua potensi masih belum bisa diperoleh secara maksimal. Misalnya, pungutan retribusi sampah untuk pelanggan PDAM Buleleng katagori niaga dan pelanggan-pelanggan lainnya.
“Sekarang kan khusus rumah tangga saja. Tentunya berdasarkan Perda yang ada, masih banyak potensi-potensi yang nanti bisa diperoleh, khususnya bisa dari pelanggan niaga, pemerintah, dan sosial. Sehingga menurut saya, ini masih perlu diupayakan oleh pemerintah untuk bisa meningkatkan PAD dari sektor retribusi sampah,” pungkas Lestariana.
Adapun 19 kelurahan/desa yang dipunguti retribusi sampah sebesar Rp5 ribu per bulan diantaranya Kampung Singaraja, Banjar Jawa, Astina, Kendran, Banjar Bali, Kampung Baru, Kampung Kajanan, Kampung Anyar, Kampung Bugis, Banyuasri, Kaliuntu, Banjar Tegal, Paket Agung, Beratan, Baktiseraga, Banyuning, Liligundi, Penarukan, dan Sukasada. (033)
Discussion about this post