Dewatapos.com – Singaraja, Prostitusi berkedok salon dengan pelayanan Spa plus-plus berhasil diungkap Polsek Kota Singaraja dan menciduk seorang pelaku yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) bersama pemilik salon yang diduga sebagai mucikari.
Terungkapnya prostitusi didalam salon yang berlokasi di Desa Pemaron Kecamatan Buleleng pada lintasan Jalan Singaraja Lovina itu telah lama menjadi target Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja, sehingga saat melihat adanya seorang pria masuk kedalam salon itu, polisi menunggu beberapa saat dan langsung melakukan pengerebegan.
“Sudah lama menjadi target dari laporan masyarakat dan ini sudah lama dalam penyelidikan sehingga menunggu waktu yang tepat dan kita berhasil mengamankan dua orang perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial bersama pemilik salon sebagai mucikari, ini masih dilakukan proses penyidikan,” ungkap Kapolsek Kota Singaraja, Kompol A.A Wiranata Kusuma, Sabtu (24/11/2018).
Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan pemilik salon, Ni Putu Sukedani (51) warga Lingkungan Tambak Sari, Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Buleleng yang juga selaku mucikari, sedangkan satu karyawan salon yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial atau PSK itu hanya dikenakan wajib lapor.
“Saat pengerebegan dilakukan mengamankan dua orang pelaku yang diduga melakukan praktek prostitusi bersama barang bukti berupa empat lembar uang tunai 100 ribu rupiah dan kondom,” papar Agung Wiranata.
Berdasarkan informasi menyebutkan, keberadaan salon di lintasan jalan raya Singaraja Lovina, tepatnya di Desa Pemaron yang buka siang hingga malam hari itu kerap didatangi para pelanggannya yang kemudian ditawari dengan pelayanan tambahan, namun sesuai dengan kesepakatan.
Biasanya seorang pelanggan akan mendapatkan layanan plus-plus itu dengan imbalan menyerahkan tiga hingga 10 lembaran uang seratus ribu kepada pemilik salon yang telah menyediakan sebuah tempat khusus termasuk kondom untuk digunakan, bahkan saat dilakukan pengerebegan pada sabtu malam itu, polisi mendapatkan seorang PSK tengah melakukan aksinya di sebuah kamar.
Dalam penanganan kasus itu, pelaku Sukedani dijerat dengan pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, dimana pelaku dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan. (022)
Discussion about this post