Meski telah menangkap satu pelaku pencurian yang merupakan seorang residivis, Unit Reskrim Polsek Seririt terus mengembangkan kasus-kasus pencurian itu dan kembali mengamankan dua pelaku aksi pencurian yang terlibat didalamnya.
Singaraja, Dari pengembangan kasus pencurian yang dilakukan Gede Ngurah Darma Yasa alias Ngurah (46) dengan menyikat mesin pompa, ternak dan hasil bumi, Polsek Seririt akhirnya mengamankan dua pelaku yang diduga ikut serta dalam aksi pencurian itu, diantaranya I Gede Wirajaya alias Popog (39) dan I Kadek Ari Supariadnya alias Ceper (20), kedua juga warga Desa Unggahan Kecamatan Seririt.
Kapolsek Seririt, Kompol I Wayan Suka, Jumat (31/2/2019) dalam keterangannya mengatakan, dua pelaku Popog dan Ceper dipastikan ikut membantu Ngurah Darma Yasa menjual hasil curian termasuk ikut melakukan aksi pencurian 2 karung cengkeh milik Komang Tastra (34) warga Dusun Semege Desa Unggahan.
“Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku curat Gede Ngurah Darma Yasa alias Ngurah, didapat keterangan bahwa pelaku menjual cengkeh hasil curian tersebut melalui seorang temannya, sehingga Tim Opsnal Polsek Seririt dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Putu Edy Sukaryawan melakukan pengembangan sehingga didapat 2 orang lain yang diduga membantu melakukan pencurian,” papar Kapolsek Seririt Suka.
Kapolsek Seririt Wayan Suka mengungkapkan, pelaku bertiga dalam aksinya, secara bersama-sama menyatroni rumah korban dengan masuk kedalam gudang penyimpanan cengkeh yang berada di pekarangan rumah korban.
“Gudang dalam keadaan tidak terkunci sehingga dengan mudah ketiganya beraksi. Selanjutnya setelah berhasil dikeluarkan salah satu pelaku memindahkan bunga cengkeh kering tersebut ke tempat lain, setelah itu kedua pelaku memisahkan antara bunga cengkeh dengan tangkainya dan setelah bersih kedua pelaku menjual bunga cengkeh tersebut secara terpisah,” ujar Kapolsek Seririt.
Dari perbuatan yang dilakukan ketiga pelaku itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000,- dan terhadap pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (022)
Discussion about this post