Polres Buleleng menyatakan kesiapannya dalam melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan PPKM Darurat yang berlaku di pulau Jawa dan Bali termasuk Buleleng, mulai 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 nanti.
Singaraja, Puluhan personil pada Jumat, 2 Juli 2021 diterjunkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terkait PPKM Darurat. Bahkan dalam pengawasan terhadap pemberlakuan PPKM Darurat khusus di Buleleng ini, Polres Buleleng menerjunkan ratusan personil bersinergi dengan Pemkab Buleleng, yang diback-up penuh oleh anggota TNI bersama unsur instansi terkait lainnya.
Kabag Ops Polres Buleleng, Kompol AA Wiranata Kusuma mengatakan, sosialisasi imbauan pemberlakuan PPKM Darurat ini dilakukan, agar masyarakat memahami. Imbauan dilakukan dengan menyasar tempat keramaian maupun tempat usaha.
Tujuan dilakukan PPKM Darurat ini untuk dapat menurunkan kasus Covid-19, dengan cata membatasi kegiatan masyarakat, seperti untuk kegiatan perkantoran menerapkan sistem Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah jika memungkinkan dan semua tempat perbelanjaan maupun ibadah tutup sementara.
“Angka kasus konfirmasi Covid-19 meningkat, makanya masyarakat Buleleng untuk mentaati anjuran pemerintah dalam pelaksanaan PPKM Darurat. Sehingga kedepan, dapat menurunkan kasus Covid-19 dan mencegah kembali wabah Covid-19,” ujar Kompol Wiranata Kusuma.
Menurut Kompol Wiranata Kusuma, sebanyak 296 personil diterjunkan melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan PPKM Darurat ini. Ratusan personil ini nantinya akan bersinergi dengan TNI, BPBD, dan instansi terkait lainnya hingga ke tingkat Bhabinkamtibmas di Desa/Kelurahan.
Dalam pemberlakuan PPKM Darurat ini, masyarakat Buleleng diharapkan bisa memahami dan mentaati anjuran dari Pemerintah. Harapannya, agar angka kasus Covid-19 menurun, dan semua bisa beraktivitas normal kembali. (FAL)
Discussion about this post