Polisi akhirnya bisa mengungkap aksi curanmor yang terjadi di depan Mapolsek Kota Singaraja, tepatnya di Halaman Parkir sebelah barat Toko SIP yang berlokasi di Jalan Surapati Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Buleleng.
Singaraja, Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi bulan september 2019 lalu di halaman parkir sebelah barat Toko SIP di Jalan Surapati yang berlokasi berseberangan dengan Mapolsek Kota Singaraja akhirnya berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja dengan membekuk Gede Sudiarta alias De Su (39) sebagai pelaku bersama barang bukti sepeda motor Honda Beat DK 4734 EM.
Pengungkapan aksi curanmor tersebut berawal dari dari laporan korban Putu Artana warga Kelurahan Kaliuntu, dimana sepeda motor yang ditinggalkan untuk bekerja dan di parkir di sebelah barat hilang. “Berangkat dari laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi pun akhirnya mengantongi identitas pelaku,” ungkap Kapolsek Kota Singaraja, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, Senin (13/1/2020) di Mapolres Buleleng.
Kapolsek Singaraja Yudistora mengatakan, tersangka mencuri sepeda motor yang terparkir dalam keadaan tidak terkunci stang. Setelah melihat situasi aman, tersangka kemudian membawa kabur motor korban dengan cara dituntun ke arah jalan Surapati mencari tukang kunci.
“Tersangka ketemu dengan tukang kunci yang ada dipinggir jalan dan meminta kepada tukang kunci untuk dibuatkan kunci duplikat dengan alasan kuncinya hilang. Setelah berhasil dibuatkan kunci duplikat, tersangka membawa motor tersebut pulang ke rumahnya,” papar Kapolsek Yudistira.
Pelaku Gede Sudiarta alias De Su akhirnya diamankan dan dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan aksi curnamor, dimana mencuri sepeda motor milik korban karena tidak mampu membeli motor. Motor hasil curian itu digunakan untuk antar-jemput anaknya yang masih sekolah. “Saya gak ada uang beli motor. Tiba-tiba saja punya niat mencuri motor pakai antar-jemput anak,” ungkapnya.
Dalam penanganan kasus curanmor itu, pelaku De Su dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara serta perbuatan yang dilakukan dikuatkan dengan barang bukti sepeda motor Beat DK 4734 EM, SIM C milik korban bersama STNK serta satu kunci duplikat. (022)
Discussion about this post