Singaraja, Membekuk pelaku aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di dua TKP diantaranya di Desa Pegayaman dan Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada Buleleng, Tim Opsnal Polsek Sukasada akhirnya mengungkap aksi pembakaran rumah di Dusun Kubu, Desa Pegayaman.
Kapolsek Sukasada, Kompol Nyoman Adika bersama Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, Senin 25 Nopember 2024 di Lobby Mapolres Buleleng mengatakan, satu orang pelaku curanmor dan juga pembakaran rumah diamankan Polsek Sukasada bernama Supriyanto alias Yanto (31), warga Dusun Kubu, Desa Pegayaman.
“Tersangka ditemukan di sebuah warung dan pada saat diamankan, tersangka ditemukan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru hitam dengan nomor polisi DK 5474 DV,” beber Kapolsek Kompol Adika.
Berdasarkan intrograsi dan pengembangan yang dilakukan, Kapolsek Adika membeberkan, sepeda motor yang dibawa merupakan hasil kejahatan pencurian di Desa Pegayaman dan pelaku juga mengakui melakukan aksi serupa di Desa Gitgit dengan membawa kabur sepeda motor Jupiter warna merah marun dengan nomor polisi DK 5283 UT. “Tersangka juga mengakui telah melakukan pembakaran sebuah rumah milik Hamiyudin di Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng,” bebernya.
Adika juga menyebutkan, aksi pembakaran yang dilakukan terhadap rumah Hamiyudin dipicu lantaran kesal saat memasuki rumah yang dalam kondisi kosong dan tidak ada makanan maupun barang berharga yang bisa diambil.
“Tersangka masuk rumah kosong dengan maksud untuk mencari makanan dan atau barang yang bisa diambil namun saat itu tidak ditemukan makanan atau barang-barang yang bisa diambil, sehingga kesal dan jengkel lalu membakar rumah dengan membakar plastik dikompor gas lalu disulut kan ke kasur sehingga rumah terbakar,” ungkap Adika.
Dalam penanganan kasus tersebut, Polsek Sukasada mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Jupiter warna merah marun dengan nomor polisi DK 5283 UT, sepeda motor Honda Beat warna biru hitam dengan nomor polisi DK 5474 DV.
“Ada barang bukti 1 Gulung Kawat yang digunakan untuk kunci duplikat, biasanya pelaku menggunakan alat berupa kawat yang dilekukkan menyerupai kunci untuk menghidupkan sepeda motor saat beraksi termasuk barang bukti barang-barang sisa kebakaran,” papar Kompol Adika.
Selain dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP berkaitan dengan aksi curanmor dengan ancaman tujuh tahun penjara, tersangka Supriyanto juga dijerat dengan Pasal 187 ke-1 KUHP berkaitan dengan kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia atau barang dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. |TIM
Editor : Made Suartha
Discussion about this post