Singaraja, Setelah sekian lama, akhirnya jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng menetapkan tersangka dalam kasus dugaan persetububan yang menimpa perempuan penyandang disabilitas (berkebutuhan khusus) berinisial LB (21) tinggal di wilayah Kecamatan Sawan, Buleleng.
KB alias JB (56) asal salah satu desa di wilayah Kecamatan Sawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Meski ditetapkan tersangka, namun KB kini belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian, mengingat tersangka KB sangat kooperatif selama menjalani pemeriksaan di Polres Buleleng.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya mengatakan, penetapan KB sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetububan menimpa perempuan penyandang disabilitas berinisial LB, dari hasil bukti cukup dan hasil gelar perkara yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Buleleng beberapa waktu lalu.
“Setelah dilakukan gelar perkara dan ditingkatkan ke penyidikan, ditetapkanlah tersangka. Akhir April 2022 lalu, dia (KB) sudah dipanggil untuk dimintai keterangan dalam posisinya sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata AKP Sumarjaya, Jumat 27 Mei 2022 di Mapolres Buleleng.
Saat ini penyidik masih berusaha merampungkan berkas perkara kasus tersebut, untuk segera bisa dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Tersangka KB alias JB kini disangkakan dengan Pasal 286 KUHP.
“Tersangka belum ditahan, karena memang selama ini kooperatif. Sekarang masih pemberkasan, mungkin dalam waktu dekat di bulan Juni ini (berkas) akan segera dikirim ke JPU,” pungkas AKP Sumarjaya.
Sebelumnya, seorang perempuan penyandang disabilitas (orang yang berkebutuhan khusus) berinisial LB asal Kecamatan Sawan, diduga menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh seorang pria masih satu desa dengannya. Kasusnya dilaporkan oleh orangtua korban ke Polres Buleleng. Dari hasil visum, ditemukan luka robek pada selaput dara korban.
Dalam penanganan kasus ini, polisi telah memeriksa beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan, baik itu orangtua korban selaku pelapor, keluarga korban, Kelian Dusun, serta seorang warga yang berada di sekitar tempat korban tinggal, saat dalam proses penyelidikan di Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng. (ARK)
Discussion about this post