Singaraja, Setelah melakukan pendalaman atas aksi buka portalsaat Nyepi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak Buleleng, penyidik Polres Buleleng menemukan unsur pidana dan melawan hukum dalam kasus tersebut.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng telah melakukan langkah-langkah pendalaman untuk menindak lanjuti proses hukum atas kasus dugaan pelanggaran oleh warga yang memaksa membuka portal saat Hari Raya Nyepi. “Perbuatan yang dilakukan oleh dua oknum tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan atau perbuatan pidana,”kata AKP Sumarjaya,Senin 27 Maret 2023.
Menurutnya, peristiwa tersebut terus didalami untuk menemukan usnur pidana lainnya dengan mengenakan pasal berlapis yang bisa disangkakan kepada kedua orang oknum warga Desa Sumberkampok tersebut yakni Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad.
“Untuk sementara dugaan yang disangkakan terhadap kedua orang tersebut sebagaimana diatur dalam rumusan pasal 335 KUHP.Kemungkinan pasal lain juga bisa disangkakan terhadap kedua orang tersebut,”jelas Sumarjaya.
Sebelumnya,kasus insiden Nyepi di Desa Sumberkalmpok yang diwarnai pembukaan portal ke Pantai Parapat Agung proses penanganannya telah dilimpahkan ke Polres Buleleng. Saat ini polisi tengah menghimpun keterangan saksi untuk menemukan unsur pidana dalam insiden tersebut. Karena itu,kata AKP Sumarjaya,pihak penyidik akan memeriksa semua pihak terkait baik dari pihak pelapor,saksi,saksi ahli hingga pihak yang mengunggah video tersebut ke sosial media.
Sebelumnya, sejumlah warga nekat memaksa masuk kawasan Pantai Segara Rupek untuk berekreasi saat prosesi Catur Brata Penyepian di Dusun Tegal Bunder, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, pada Rabu 22Maret 2023 sekitar pukul 10.00 Wita. Warga sempat adu mulut dengan pecalang yang berjaga di palang pintu. Kejadian itu terekam dalam sebuah video dan viral di media sosial.
Setelah itu polisi mengamankan dua orang warga yakni Achmad Zaini dan Muhamad Rasyad. Dan dilanjutkan menggelar pertemuan mediasi membahas insiden tersebut. Mediasi tersebut diikuti Desa Adat Sumberklampok, FKUB Buleleng, MUI Buleleng, Camat Gerokgak, hingga Kesbangpol Buleleng.Hasilnya, Achmad Zaini dan Muhamad Rasyad menyampaikan permohonan maaf kepada Desa Adat Sumberklampok.Sementara itu krama Desa Adat Sumberklampok menggelar paruman untuk bersikaf atas kasus tersebut. (TIM)
Discussion about this post