Dalam waktu dekat, sebanyak 40 desa di 8 Kecamatan di wilayah Kabupaten Buleleng, menggelar Pemilihan Perbekel (Pilkel) secara serentak dan dalam proses pelaksanaan dengan sejumlah tahapan itu diwajibkan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 secara ketat.
Singaraja, Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2020 tentang pemilihan kepala desa, pelaksanaan Pilkel harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kasi Peningkatan Kapasitas Aparatur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Buleleng, Rai Gede Arisudana mengatakan, penerapan prokes ketat saat tahapan Pilkel serentak baik itu persiapan, pencalonan, kampanye dan pemungutan suara, hal ini tidak lepas dari situasi pandemi Covid-19.
Jumlah pemilih yang ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT) di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) maksimal berjumlah 500 orang. Bahkan, saat pemungutan suara, panitia harus memakai sarung tangan, pembatas plastik saat pencoblosan, tidak boleh ada anak, penyemprotan disinfektan setiap dua jam sekali.
Nantinya, jumlah TPS diperbanyak jika jumlah pemilih dalam DPT sangat banyak. DPT sudah bisa diinventarisir berdasarkan data tahun 2019. Ada juga TPS yang jumlah pemilihnya kurang dari 500 orang yaitu 200 sampai 300 orang. Untuk itu, jumlah TPS setiap desa berbeda
“Ini harus dilakukan saat pemungutan suara di TPS, agar tidak ada kasus Covid-19. Nanti jumlah TPS, bisa lebih dari 10 TPS. Seperti di Desa Lokapaksa. Tidak boleh lebih dari 500 orang di setiap TPS. Jam kedatangan diatur untuk menghindari kerumunan. Mungkin saat undangan dibagikan, sudah diatur jam kedatangannya,” kata Rai Arisudana, Kamis, 17 Juni 2021.
Sementara Kepala DPMD Buleleng, Nyoman Agus Jaya Sumpena menegaskan, untuk tahapan saat ini sudah masuk sosialisasi kepada desa yang akan menyelenggarakan Pilkel. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus menyampaikan kepada Perbekel yang sudah akan habis masa jabatan. “Pencoblosan serentak di 40 desa dilakukan 31 Oktober 2021. Sudah disetujui oleh pak Bupati namun belum ada SK,” pungkas Agus Jaya Sumpena.
Untuk Pilkel serentak tahun ini, jumlah calon minimal 2 orang dan maksimal 5 orang. Mekanisme perpanjangan pendaftaran selama 20 hari dilakukan untuk memenuhi persyaratan minimal. Namun, jika dalam masa perpanjangan tetap ada satu calon, kepala daerah atau Bupati akan menunda pelaksanaan pilkel di desa tersebut hingga tahun 2023. (FAL)
Discussion about this post