Singaraja, Satu personel polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) dipecat melalui upacara pemberhentian tidan dengan hormat (PTDH) yang digelar Senin 8 Januari 2024 di Lapangan Apel Mapolres Buleleng dipimpin langsung Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi yang dilaksanakan bersamaan dengan Apel Jam Pimpinan.
Bripka Kadek Umbara Yasa (38) yang keseharian sebagai Administrasi Seksi Umum (Bamin Sium) Polres Buleleng secara resmi dipecat dari kesatuannya berdasarkan Keputusan Kepolisian Daerah Bali nomor : KEP/708/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri terhitung mulai tanggal 8 Januari 2024.
Secara simbolis dalam proses PTDH yang dilakukan terhadap personil yang kerap mangkir dan terlibat kasus pengelapan mobil itu ditandai dengan pencoretan photo yang dibawa pesonil dan diapit anggota Provost.
“Dalam kesempatan ini saya sampaikan bahwa Polri akan senantiasa mendapat sorotan yang bersinggungan langsung dengan aspek sendi-sendi kehidupan masyarakat, maka dari itu saya minta kepada seluruh personil Polres Buleleng agar selalu menjaga Etika, Moral dan Perbuatan Baik dilingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari – hari sebagai anggota Polri,” tegas Kapolres Widwan Sutadi.
Pada bagian lain, Kapolres Widwan Sutadi juga mengajak seluruh personil agar melaksanakan kewajiban tugas pokoknya, menjamin keamanan ditengah masyarakat, “Polisi itu Ikon peradaban masyarakat, selalu jadi contoh bagi masyarakat. Ditahapan Pemilu 2024, Netralitas tetap terjaga, hindari berfoto dengan tanda tanda tertentu/salah satu calon,” ujarnya.
Kapolres Widwan Sutadi sebelumnya juga menyebutkan, anggota polisi yang dipecat tersebut melakukan tindak pidana dan telah sampai ketahap persidangan dan ingkrah di Pengadilan Negeri Singaraja dengan penjara selama 4 bulan dan 15 hari. “Sudah divonis dan inkrah dan sebelumnya diperingatkan berkali-kali namun tetap tidak mengindahkan,” kata AKBP Widwan Sutadi.
Sementara itu dari data anggota polisi yang dipecat telah berdinas di Polres Buleleng sejak 2009 itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, sehingga melalui sidang Dewan Pertimbangan Karier (DPK) pada Jumat 22 Desember 2023 diputuskan dilakukan PTDH. (TIM)
Discussion about this post