Deklarasi pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Dr.Ir. Wayan Koster, MM – Dr.Ir. Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, M.Si (KBS-ACE) berbuntut dengan pemanggilan Kepala Desa atau Perbekel Desa Kalibukbuk dan Desa Panji yang diduga hadir dan mengikuti Deklarasi tersebut.
Singaraja, Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Buleleng melayangkan surat pemanggilan klarifikasi untuk Kepala Desa atau Perbekel Desa Kalibukbuk Ketut Suka dan Perbekel Desa Panji Made Sutama yang nantinya akan melakukan klarifikasi atas dugaan keterlibatan kedua perbekel itu saat Deklarasi Paslon KBS-ACE di Lapangan Taman Kota Ngurah Rai Singaraja.
Selain Perbekel Desa Kalibukbuk dan Perbekel Desa Panji, dua Perbekel lainnya masing-masing Perbekel Desa Bukti Gede Wardana dipanggil memberikan klarifikasi di Panwascam Kubutambahan serta Perbekel Desa Tirtasari Gede Riasa dipanggil juga untuk memberikan klarifikasi di Panwascam Banjar yang seluruhnya dijadwalkan pada 24 januari yang akan datang.
Anggota Panwaslu Buleleng, Putu Sugiardana yang juga Divisi Hukum dan Penindakan, Senin (22/1/2018) mengungkapkan, pemanggilan perbekel, dua di Panwaslu Buleleng dan dua Perbekel di Panwascam Kubutambahan dan Banjar untuk memastikan dugaan keterlibatan keempatnya dalam Deklarasi yang berlangsung di Taman Kota Singaraja.
“Nah itulah yang ingin kami kaji. Nah tentu dari klarifikasi itu akan kami dapat maksud dan tujuannya hadir. Baru kita buat kesimpulan melalui rapat pleno apakah perbuatan itu bisa dikualifikasi sebagai perbuatan yang menguntungkan seseorang atau tidak,” ungkap Sugiardana.
Anggota Panwaslu Buleleng Sugiardana memaparkan, dugaan keterlibatan empat perbekel di Buleleng itu berdasarkan laporan dan pengawasan secara langsung yang dilakukan secara berjenjang mulai dari PPL hingga Panwascam.
“Keempatnya ada dan terlihat di lokasi Deklarasi tersebut, sehingga untuk memastikan peran dan tugasnya kita harus melakukan klarifikasi, hasilnya, semua sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Tapi hasil pleno yang kami putuskan di Panwaslu itu, sifatnya adalah sebuah rekomendasi. Untuk eksekutornya tetap nantinya Pimpinan mereka diatasnya,” papar Sugiardana.
Tindakan pemanggilan yang dilakukan Panwaslu Kabupaten Buleleng terkait dengan dugaan pelangaran perbekel itu mengacu pada UU RI Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dalam Pasal 51 huruf b yang berbunyi Perangkat Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu, huruf g berbunyi perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik, dan huruf j yang berbunyi perangkat Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. (022)
Discussion about this post