Singaraja, Enam Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama kristen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja menerima remisi khusus serangkaian perayaan Hari Natal, Senin 25 Desember 2023 yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM Bali.
Penyerahan Remisi Khusus ini diserahkan secara serentak di Unit Pelaksana Teknis yang terpusat di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Kelas IIA Bangli dan secara simbolis Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Romi Yudianto menyerahkan remisi diikuti seluruh UPT Pemasyarakatan masing-masing.
“Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bukan diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur” ucap Romi Yudianto ketika membaca sambutan Menteri Hukum Dan HAM RI
Sementara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Bali , Putu Murdiana menyampaikan pada lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Bali sebanyak 335 orang menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal dengan rincian RK I sebanyak 330 orang dan RK II atau langsung bebas sebanyak 5 orang.
Penyerahan remisi khusus di Lapas Singaraja diberikan langsung Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) I Wayan Putu Sutresna di Aula Nusantara Lapas Singaraja. Menurut Kalapas Sutresna, Remisi Khusus Natal merupakan salah satu hak Warga Binaan yang diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substansif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dari keenam Warga Binaan kami, 2 orang menerima remisi sebesar 15 hari dan 4 orang menerima remisi sebesar 1 bulan. Adapun sebanyak empat orang tidak menerima remisi dikarenakan satu orang sedang menjalani subsider (pidana denda) dan tiga lainnya masih berstatus sebagai tahanan” ujar Wayan Sutresna. (TIM)
Discussion about this post