Penusukan di Desa Tembok Kecamatan Tejakula hingga menyebabkan satu orang menjalani perawatan secara intensif di RS Kertha Usada Singaraja dipicu masalah nyantol listrik, dimana pelaku merasa tersinggung terhadap pemutusan saluran listrik yang dilakukan salah satu korban.
Singaraja, Ketersingungan lantaran saluran listrik diputus secara sepihak dan dalam keadaan pengaruh alkohol alias mabuk, Nengah Terak (60), warga Dusun Dapdaptebel Desa Tembok Kecamatan Tejakula nekat menebas dan menusuk dua orang tetangganya. Hal itu diakui pelaku Terak, Senin (11/3/2019) di Mapolres Buleleng.
“Masalah ngecuk, itu masalah ngecuk listrik, itu satu hari mati dicabut, saya punya anak tidak bisa nonton tv, ini membuat saya emosi dengan Suandi dan datang mau menanyakan itu ke Suandi dan memang saat itu saya bawa pisau,” ujar Terak di Mapolres Buleleng.
Kapolsek Tejakula, AKP Wayan Sartika menyebutkan, pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap Nyoman Suadi (45) dan Nengah Sari (44) di rumah Nyoman Suadi pada Selasa (5/3/2019) pukul 16.30 wita, kemudian oleh korban dilaporkan ke Mapolsek Tejakula.
“Penusukan dan penikaman yang menimpa pelapor dan korban dilakukan oleh terduga pelaku secara tiba-tiba pada saat pelapor menawari minuman beralkohol terhadap pelaku saat lewat didepan rumah pelapor, dan tiba-tiba pelaku langsung mendatangi korban dan pelaku langsung menghunus belati yang dipegangnya dan menusukan kearah perut korban Suadi namun karena korban menghindar sehingga tusukan pelaku hanya membuat luka gores pada bagian perut sebelah kiri,” papar Sartika.
Usai melakukan aksinya itu, pelaku Nengah Terak kemudian mendatangi korban Nyoman Sari yang sedang duduk dan langsung melakukan penusukan kearah tubuh bagian kanan sebanyak satu kali, “Tusukan pelaku mengenai diantara dada bawah dan perut sebelah kanan dan mengeluarkan darah dan selanjutnya korban dibawa ke RSU Kerta Usada Singaraja oleh warga,” ujar Kapolsek Tejakula Sartika.
Setelah mendapat laporan polisi langsung bergerak dan tanpa ada perlawanan melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya, polsii juga mengamankan barang bukti sebilah pisau belati bergagang besi dengan panjang mata pisau sekitar 17 centimeter beserta sarung belati yang terbuat dari kayu.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku Nengah Terak, mengakui penusukan tersebut dilakukannya sendiri karena sakit hati, masalah aliran listrik, yang diberikan oleh korban yang hanya pada malam hari saja dan siangnya diputus,” papar Sartika didampingi Kasubag Humas Iptu Gede Sumarjaya.
Selain sebilah pisau dengan sarungnya, dalam penanganan kasus di Desa Tembok, polisi juga mengamankan sebuah baju lengan pendek warna hitam yang dipakai oleh korban yang berisi darah korban Nyoman Sari dan terhadap pelaku Nengah Terak diancam pasal 351 ayat (1), Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. (022)
Discussion about this post