Seorang penjaga warung di Dusun Babakan, Desa Sambangan Kecamatan Sukasada akhirnya diamankan Unit Reskrim Polsek Sukasada setelah berhasil menyikat satu set perhiasan milik majikannya yang tersimpan didalam tas.
Singaraja, Meski tidak ada pengakuan sebelumnya melakukan aksi pencurian perhiasan milik majikannya, Komang Ayu Arsini (36) pemilik salah satu warung di Dusun Babakan, Desa Sambangan Kecamatan Sukasada, namun akhirnya Luh Istiana (36) warga Dusun Kajanan, Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan mengaku mengambil perhiasan tersebut setelah diperiksa di Mapolsek Sukasada.
“Awalnya memang tidak mengaku, pelaku mengambil perhiasan milik korban yang tidak lain bossnya itu, namun setelah kita bawa ke Mapolsek dan dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui telah mengambil satu buah kalung emas berat 8 gram, satu mainan emas berat 3 gram, satu buah cincin emas berat 5 gram yang sebelumnya tersimpan dalam tas milik korban,” ungkap Kapolsek Sukasada, Kompol Nyoman Landung, Jumat (15/3/2019).
Berdasarkan lapotan korban disebutkan, baru mengetahui perhiasan emas miliknya hilang didalam tas sehari kemudian, sehingga kasusnya dilaporkan ke Mapolsek Sukasada setelah sejumlah pekerja pada warungnya tidak mengaku.
“Awalnya itu, korban meninggalkan tas didalam warung tempatnya bekerja yang didalamnya berisi perhiasan emas untuk membeli lauk, setelah selesai langsung pulang kerumahnya, kemudian seharinya saat membuka tas ternyata baru diketahui perhiasan emas miliknyanya sudah tidak ada,” papar Kapolsek Sukasada.
Sementara, pelaku Luh Istiana mengakui melakukan aksi itu lantaran butuh uang, sehingga nekat mengambil perhiasan majikannya didalam tas, bahkan saat itu pelaku pulang mendahului setelah berhasil mengambil perhiasa.
“Pelaku ini mengambil tas korban yang ditaruh diatas meja dimana saat itu sedang keluar dari warungnya untuk berbelanja dan pelaku yang menjaga warung saat korban kembali ke warungnya sudah tidak ada, mendahului pulang dan saat itu pelaku belum curiga akan hilangnya perhiasannya,” ungkap Nyoman Landung.
Akibat perbuatan yang dilakukan itu, Luh Istiana diamankan di Polsek Sukasada dan sangkaan pidana yang disangkakan terhadap pelaku adalah tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. (022)
Discussion about this post