Pasca aksi sweping yang dilakukan sejumlah warga Kelurahan Banyuning, yang mendatangi sejumlah penginapan dan cafe yang beroperasi di wilayah jalan Pulau Obi, akhirnya disikapi oleh Pemerintah Kecamatan Buleleng. Sebelumnya, warga meminta keberadaan penginapan dan cafe untuk segera ditutup, lantaran disinyalir lokasi itu menjadi tempat esek-esek.
Singaraja, Bukan itu saja, bahkan sebagian besar keberadaan penginapan dan cafe di wilayah tersebut tidak mengantongi izin. Untuk itu pada Senin (25/11/2019) Camat Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Askara, menggelar Rapat Koordinasi menyikapi persoalan ini. Rapat ini melibatkan unsur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Buleleng, BKD Buleleng, Satpol. PP Buleleng, Lurah Banyuning, Kaling Banyuning Timur, dari Polsek Kota Singaraja.
Rapat ini sebagai bentuk tindaklanjut dari aksi sweeping yang dilakukan warga di wilayah Banyuning Timur. Dimana ditemukan beberapa warung tuak dan sejumlah penginapan yang berada di jalan Pulau Obi, Kelurahan Banyuning yang tidak berijin dan dianggap sudah sangat meresahkan warga sekitar.
Camat Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Askara mengatakan, rapat yang melibatkan instansi terkait ini dilakukan untuk bersama-sama mencarikan solusi dalam penyelesaikan permasalahan tersebut. Dalam rapat itu, menurut Camat Dody, baik warung tuak dan penginapan yang tidak bisa menujukan ijin akan ditutup sementara sampai bisa menunjukkan ijin maupun memenuhi persyaratan sesuai Perda yang berlaku.
“Ini sebagai tindaklanjut tuntutan warga, untuk merumuskan langkah-langkah kedepan. Warga ingin bebas dari lokasi yang cenderung sebagai tempat prostitusi. Jadi dilakukan penutupan sementara terhadap keberadaan cafe dan penginapan yang tak berijin. Kami hentikan sementara sampai ada ijin. Karena kewenangan camat sampai disitu. Kalau permanen ada di Yustisi Kabupaten,” kata Camat Dody.
Total ada 8 penginapan dan 2 cafe tuak yang beroperasi di kawasan jalan Pulau Obi. Hanya saja saat aksi sweeping dilakukan ditemukan satu penginapan yang sudah memiliki izin. Hanya saja, satu penginapan yang berizin itu masih akan dilakukan peninjauan kembali, karena dinilai tidak memenuhi persyaratan izin hotel sesuai yang dipegang.
Sedangkan untuk upaya penindakan secara permaen, Camat Dody mengaku, masih akan melakukan pengkajian sesuai Perda yang berlaku. Termasuk juga pengawasan terhadap keberadaan penginapan-penginapan lainnya diluar wilayah Jalan Pulau Oby akan lebih diperketat.
“Permasalahan ini saya akan kaji sesuai Perda yang berlaku, hingga dilakukan penutupan sementara bagi penginapan yang tidak mengatongi ijin maupun tidak memenuhi persyaratan lainnya. Buleleng memang banyak ada penginapan, kami sudah atensi. Kalau menyalahi aturan, maka kami ambil langkah tegas dari teguran sampai penutupan,” pungkas Camat Dody.
Dalam rapat tersebut diharapkan ada kerjasama BKD Buleleng untuk mendata ulang usaha penginapan yang belum membayar pajak hingga tidak terdata selaku wajib pajak untuk ditindaktegas jika tidak mengikuti aturan yang berlaku. Sedangkan untuk Lurah Banyuning diminta mendata ulang usaha-usaha penginapan mauapun cafe termasuk mengecek ijin usaha mereka. (033)
Discussion about this post