Seorang pengendara sepeda motor tewas di lintasan jalan raya Singaraja Gilimanuk tepatnya di Dusun Sumberbatok, Desa Sumberkima Kecamatan Gerokgak setelah dihantam truck yang tidak dikenal, bahkan sopir truck tancap gas, kabur dari lokasi kejadian.
Singaraja, Musibah kecelakaan lalu lintas tabrak lari itu hingga mengakibatkan tewasnya pengendara sepeda motor DK 2244 UA, Rudianto (26) warga Dusun Banyuwedang, Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak akhirnya berhasil diungkap Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Buleleng dengan menangkap sopir truck, Samsul Arifin (31) warga Dusun Sidorukun, Desa Bulu Agung, Kecamatan Silir Agung Banyuwangi.
Terungkapnya pelaku utama sebagai pengemudi truck yang kabur saat laka lantas itu dari sejumlah petunjuk yang didapatkan polisi termasuk barang bukti dan juga hasil keterangan saksi-saksi, sehingga tidak kurang dari 24 jam, Samsul Arifin berhasil diamankan dari tempat kerjanya di Gilimanuk.
“Dari hasil olah TKP ditemukan adanya bekas atau jejas ban dari kendaraan roda empat, genangan darah korban dan pecahan-pecahan kendaraan, juga ditemukan Des alat Press Join Kabel PLN, Ijin atau kontrak Kerja PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Bali, UP3 Bali Bali Utara dengan PT Daya Manunggal Utama Denpasar dengan Durasi Kerja sampai tanggal 21 Maret 2019, HP Android Merk Xiomi yang sudah rusak, Helm Proyek didepannya bertulisan PT. Daya Manunggal Utama. Dilokasi olah TKP Team juga melakukan interogasi terhadap beberapa saksi-saksi yang ada di TKP maupun diluar TKP,” papar Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Putu Diah Kurniawandari, Sabtu (23/3/2019).
Kasat Lantas Diah Kurniawandari didampingi Kanit Laka Ipda I Gede Swastika Yasa memaparkan, musibah laka lantas tabrak lari yang melibatkan truck dengan sepeda motor yang dikendarai korban pada kamis malam.
“Berawal dari Kendaraan Roda empat yang tidak dikenal identitasnya datang dari arah barat menuju ke timur dan dari arah timur datang sepeda motor dengan Nomor Polisi DK 2244 UA tanpa menggunakan Helm dan pada saat berpapasan menikung kekanan kendaraan roda empat lepas kendali kemudian mengambil haluan kanan melewati as jalan sehingga terjadilah laka lantas yang mengakibatkan pengendara sepeda motor meninggal dunia,” papar Diah.
Akibat musibah laka lantas tersebut, selain mengamankan sejumlah barang bukti termasuk truck DK 8675 GH, polisi juga menjerat Samsul Arifin dengan Pasal berlapis, diantaranya pasal 310 ayat (4) dan Pasal 231, UU-RI No 22 Tahun 2009.
“Pasal 310, Setiap orang mengemudikan kendaraan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak dua belas juta rupiah. Sedangkan pasal 231, dimana setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat. (022)
Discussion about this post