• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Saturday, June 7, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home HUKUM & KRIMINAL

Pemahaman Hukum Menjadi Faktor Penentu Jumlah Pelanggaran Pidana

by redaksi dewatapos
05/03/2019
Reading Time: 2 mins read
0
Pemahaman Hukum Menjadi Faktor Penentu Jumlah Pelanggaran Pidana

Pemahaman hukum menjadi salah satu faktor penentu jumlah pelanggaran pidana yang dilakukan masyarakat, sebab tingginya pemahaman terhadap hukum akan memberikan imbas terhadap kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran hukum.

Singaraja, Pemahaman tentang hukum, di masyarakat menjadi faktor penentu tinggi rendahnya angka tindak pidana kejahatan yang terjadi di masyarakat. Pemahaman hukum yang kurang baik di masyarakat dapat mendorong meningkatnya angka tindak kejahatan yang terjadi di sauatu daerah, begitu juga sebalikanya, tingginya pemahaman tentang hukum di masyarakat akan meningkatkan kesadaran hukum masyakarat yang berdampak pada berkuruangnya angka tindak kejahatan yang terjadi.

Pemberian penyuluhan hukum, kepada masyarakat dapat menjadi salah satu solusi untuk menekan terjadinya tindak pidana kejahatan, baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. Pemberian penyuluhan hukum, tidak hanya harus dilakukan oleh para penegak hukum, seperti polisi, kejaksaan maupun kehakiman. Peranan para akedemisi hukum dalam memberikan penyuluhan hukum juga sangat di perlukan.

Berita Terkait

Terpilih Aklamasi, Gus Surya Kembali Nahkodai Taekwondo Buleleng 2025-2029

Kasus Dugaan Pemerasan Perizinan Kembali Bergulir, Kajati Bali Pastikan Ada Tersangka Tambahan

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Wahyudi, SH.,MH saat menerima kunjungan dari Fakultas Hukum Universitas Panji Sakti. “Pemahaman hukum di mata masyarakat itu kan berbeda-beda antara satu dengan yang lain, terkadang kurangnya pemahaman hukum yang diketahui oleh masyarakat mendorong terjadinya pelanggaran tindak pidana” ujarnya.

Kunjungan yang dilakukan oleh Fakulas Hukum Universitas Panji Sakti ke Kejaksaan Negeri Buleleng, serangkaian dengan dilaksanakannya penandatangan nota kesepahaman, MoU antar kedua lembaga. MoU ini merupakan langkah awal yang dilakukan oleh kedua lembaga untuk saling meningkatkan profesionalisme keduanya dalam penegakan hukum dan pendidikan hukum. Penandatanganan MoU dilakukan di ruang aula Kejaksaan Negeri Buleleng, yang dilakukan oleh Kajari Buleleng dengan Dekan FH Universitas Panji Sakti.

Dekan Fakulatas Hukum Universitas Panji Sakti, Dr. I Nyoman Gede Remaja, SH.,MH, menyatakan bahwa secara praktek hubungan kerjasama antara Kejaksaan Negeri Buleleng dennen FH Unipas telah berlangsung sejak lama, hal ini dibuktikan dengan seringnya dosen-dosen Unipas menjadi saksi ahli dalam penyelesaian perkara, dan dalam bidang pendidikan, banyak staf kejaksaan negeri Buleleng merupakan alumni dari FH Universitas Panji Sakti.

“Sebagai fungsi lembaga perguruan tinggi, yang terkait dengan pelaksaan tri darma perguraun tingi, MoU ini menjadi dasar kita untuk berbuat bersama dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat” ungkap Dekan Fakulatas Hukum Universitas Panji Sakti, Dr. I Nyoman Gede Remaja, SH.,MH.

Dr. I Nyoman Gede Remaja, juga mengatakan kedepannya kita akan bersinergi bersama untuk pemberian penyuluhan hukum ke masyarakat bain terkait dengan tindak pidana umum dan tindak pidana khusus. Dekan FH Unipas rencananya akan meminta dan memberikan ruang kepada Kejaksaan Negeri Buleleng untuk memberikan pendidikan sebagai pelaku penegakan hukum (praktisi) kepada mahasiswa FH Unipas, agar dapat meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam hukum pasca lulus menempuh pendidikan di Universités Panji Sakti. (012)

Tags: bulelengkejaksaankejaksaannegeribulelengnegeripanjisaktiunipasuniversitaspanjisakti
Share9SendScanShareSend
Previous Post

Wagub Cok Ace Dukung Kuliah Industri 2019 STIKOM Bali

Next Post

Kesiapsiagaan BPBD Bali Saat Hari Raya Nyepi

Baca Juga

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta
Buleleng

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta

06/04/2025
Next Post
Kesiapsiagaan BPBD Bali Saat Hari Raya Nyepi

Kesiapsiagaan BPBD Bali Saat Hari Raya Nyepi

Discussion about this post

Recommended

Kadivpas Kumham Bali Monev Ke Lapas Singaraja

Kadivpas Kumham Bali Monev Ke Lapas Singaraja

27/04/2023
Dandim Buleleng Pimpin Aksi Bagi Takjil

Dandim Buleleng Pimpin Aksi Bagi Takjil

17/04/2022

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA