Tersangka atas kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang notabene adalah putrinya sendiri di salah satu desa di Kecamatan Sawan, kini disangkakan Pasal berlapis. Namun demikian proses pemberkasan kasus tersebut masih dilakukan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng.
Singaraja, Selain terjerat Pasal 81 UU tentang Perlindungan anak, NS (47) disangkakan juga dengan Pasal 47 UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penambahan pasal itu dilakukan setelah Kejaksaan mengembalikan berkas perkara ke Polisi.
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, penambahan Pasal tersebut sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng berdasarkan surat P-19. Sehingga selain terjerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak, NS dijerat juga dengan Pasal 47 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Dijelaskan Iptu Sumarjaya, sebagai dasar tidak ada yang berbeda dari Pasal 47 UU Penghapusan KDRT dan Pasal 81 UU Perlindungan Anak. Hanya saja letak perbedaan, pada lingkup perbuatan pelaku. Dan perbuatan pelaku dilakukan dalam lingkup rumah tangga, mengingat korban merupakan anak kandung pelaku NS.
“Saat ini, pihak penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng sudah memperbaiki berkas perkara kasus tersebut. Dan dalam waktu dekat, berkas itu akan segera diserahkan ke JPU Kejari Buleleng,” papar Sumarjaya.
Sebelumnya, gersangka NS dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara, ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena pelaku adalah orangtua korban.
“Pasal diterapkan penyidik, juga dikembangkan terhadap Pasal 47 dalam undang-undang KDRT. Jadi, karena perbuatan itu dilakukan di rumah tangga. Pasal 47 intinya persetubuhan itu dilakukan dalam rumah tangga. Berkas kini sudah dilengkapi, tinggal kirim,” kata Iptu Sumarjaya, Senin 18 Oktober 2021.
Sebelumnya, kasus persetubuhan yang dilakukan NS terhadap putri kandungnya menghebohkan jagat Buleleng. Aksi persetubuhan ini pertama kali terjadi di rumahnya sekitar Oktober 2017 lalu, ketika korban berusia 15 tahun. Sejak saat itu, tersangka terus menyetubuhi putrinya selama 4 tahun lamanya hingga saat ini korban berusia 19 tahun.
Tersangka NS berdalih, aksi itu dilakukan karena dirinya memiliki rasa cinta layaknya pacaran kepada putrinya sendiri. Karena tidak kuat atas perlakuan bejat ayahnya selama bertahun-tahun, korban memberanikan diri melaporkan peristiwa yang menimpanya ini ke Polres Buleleng. (FAL)
Discussion about this post