• Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
Sunday, June 15, 2025
  • Login
www.dewatapos.com
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
      • Buleleng
      • Denpasar
      • Badung
      • Gianyar
      • Tabanan
      • Klungkung
      • Karangasem
      • Jembrana
      • Bangli
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
    • Budaya
    • Wisata
  • FIGUR
No Result
View All Result
www.dewatapos.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Pelaku Setubuhi Anak Kandung Kini Juga Disangkakan Pasal KDRT

by redaksi dewatapos
19/10/2021
Reading Time: 2 mins read
0
Pelaku Setubuhi Anak Kandung Kini Juga Disangkakan Pasal KDRT

Tersangka atas kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang notabene adalah putrinya sendiri di salah satu desa di Kecamatan Sawan, kini disangkakan Pasal berlapis. Namun demikian proses pemberkasan kasus tersebut masih dilakukan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng.

Singaraja, Selain terjerat Pasal 81 UU tentang Perlindungan anak, NS (47) disangkakan juga dengan Pasal 47 UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penambahan pasal itu dilakukan setelah Kejaksaan mengembalikan berkas perkara ke Polisi.

Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, penambahan Pasal tersebut sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng berdasarkan surat P-19. Sehingga selain terjerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak, NS dijerat juga dengan Pasal 47 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Berita Terkait

Cabuli Anak SMP, Polisi Amankan Oknum Mahasiswa

Pelaku Persetubuhan Anak Kandung Belum Ditahan, Polisi Bakal Lakukan Pemanggilan

Dijelaskan Iptu Sumarjaya, sebagai dasar tidak ada yang berbeda dari Pasal 47 UU Penghapusan KDRT dan Pasal 81 UU Perlindungan Anak. Hanya saja letak perbedaan, pada lingkup perbuatan pelaku. Dan perbuatan pelaku dilakukan dalam lingkup rumah tangga, mengingat korban merupakan anak kandung pelaku NS.

“Saat ini, pihak penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng sudah memperbaiki berkas perkara kasus tersebut. Dan dalam waktu dekat, berkas itu akan segera diserahkan ke JPU Kejari Buleleng,” papar Sumarjaya.

Sebelumnya, gersangka NS dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara, ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena pelaku adalah orangtua korban.

“Pasal diterapkan penyidik, juga dikembangkan terhadap Pasal 47 dalam undang-undang KDRT. Jadi, karena perbuatan itu dilakukan di rumah tangga. Pasal 47 intinya persetubuhan itu dilakukan dalam rumah tangga. Berkas kini sudah dilengkapi, tinggal kirim,” kata Iptu Sumarjaya, Senin 18 Oktober 2021.

Sebelumnya, kasus persetubuhan yang dilakukan NS terhadap putri kandungnya menghebohkan jagat Buleleng. Aksi persetubuhan ini pertama kali terjadi di rumahnya sekitar Oktober 2017 lalu, ketika korban berusia 15 tahun. Sejak saat itu, tersangka terus menyetubuhi putrinya selama 4 tahun lamanya hingga saat ini korban berusia 19 tahun.

Tersangka NS berdalih, aksi itu dilakukan karena dirinya memiliki rasa cinta layaknya pacaran kepada putrinya sendiri. Karena tidak kuat atas perlakuan bejat ayahnya selama bertahun-tahun, korban memberanikan diri melaporkan peristiwa yang menimpanya ini ke Polres Buleleng. (FAL)

Tags: asusilappa
Share8SendScanShareSend
Previous Post

BPBD Buleleng Gulirkan Bantuan dan Assesment Kerusakan Gempa Di Tembok

Next Post

Satu-Satunya di Bali, Buleleng Raih Trofi Proklim Utama Tahun 2021

Baca Juga

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta
Buleleng

Gelar Metatah Massal, Banjar Adat Banjar Bali Libatkan 90 Peserta

06/04/2025
Next Post
Satu-Satunya di Bali, Buleleng Raih Trofi Proklim Utama Tahun 2021

Satu-Satunya di Bali, Buleleng Raih Trofi Proklim Utama Tahun 2021

Discussion about this post

Recommended

Inovasi Pengelolaan Sampah SMPN 6 Singaraja Ubah Paradigma Masyarakat

Inovasi Pengelolaan Sampah SMPN 6 Singaraja Ubah Paradigma Masyarakat

01/07/2024
Pj. Gubernur Mahendra Jaya Nyoblos di TPS 5 SDN 14 Dangin Puri

Pj. Gubernur Mahendra Jaya Nyoblos di TPS 5 SDN 14 Dangin Puri

27/11/2024

Most Popular

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan
OPINI

Kulit Pepaya: Sumber Bioetanol yang Ramah Lingkungan

06/04/2025
Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital
NEWS

Berkonsep Sociopreneur, Jelang Galungan dan Kuningan Pasutri di Buleleng Gelar Pasar Murah Digital

06/04/2025
Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia
NEWS

Dua Sepeda Motor Adu Jangkrik, Satu Orang Meninggal Dunia

06/04/2025
  • Redaksi
  • Privacy & Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Sitemap
More Info : redaksi@dewatapos.com

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • Bali
    • Nasional
    • Internasional
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLITIK
  • BIROKRASI
  • OLAHRAGA
  • PESONA
  • FIGUR

© 2018 powered by - PT SINGARAJA INTER MEDIA