Melakukan pengejaran hingga ke pulau jawa, Satuan Reskrim Polres Jembrana berhasil menciduk pelaku curanmor yang telah melakukan aksinya di lima lokasi di Kabupaten Jembrana, pelaku ditangkap di Situbondo dan langsung digiring ke Mapolsek Jembrana.
Jembrana, Mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di lima tempat di Jembrana, Sat Reskrim Polres Jembrana akhirnya mengamankan Putu S yang berhasil dibekuk di Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Curahrejo, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, bahkan saat dilakukan intrograsi pelaku Putu S mengakui aksinya melakukan curanmor di lima lokasi.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita, S.I.K yang didampingi KBO Satuan Reskrim Polres Jembrana Iptu. I Putu Merta, SH dalam keterangannya Selasa ( 19/2/2019 ) di Mapolres Jembrana menyebutkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal memastikan Putu S sebagai pelaku aksi curanmor sehingga dilakukan pengejaran.
“Berdasarkan adanya beberapa laporan kehilangan sepeda motor di beberapa tempat di wilayah Kabupaten Jembrana, Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Jembrana melaksananakan penyelidikan, dari hasil penyelidikan dilapangan pelaku mengarah kepada laki – laki yang berinisial Putu S,” papar Kasat Reskrim Yogie Pramagita.
Dari hasil pemeriksaan Putu S mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian sepeda motor di Kabupaten Jembrana sebanyak 5 Kali antara lain di Desa Tegal Badeng Timur, Desa Pengeragoan, Desa Pangkung Tanah Kauh, Desa Nusasari Kelod, dan Kelurahan Banjar Tengah.
“Adapun modus operandi yang digunakan adalah, pelaku mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu dan mengambil sepeda motor yang kuncinya masih berada di kendaraan, dalam melakukan aksinya pelaku dibantu oleh istrinya yang berinisial R, yang saat ini masih buron,” papar Yogie Pramagita.
Polisi dalam penanganan kasus curanmor itu berhasil mengamankan barang bukti hasil curian, diantaranya, satu unit Yamaha N MAX warna Putih P 9193 DS, sebuah Honda Scopy warna merah putih DK 3982 ZQ, satu Honda Scopy warna coklat DK 5854 ZV, satu lembar STNK sepeda motor DK 3982 ZQ atas nama Fitri Khairunnisa, sebuah helm warna putih, dan dua buah kunci kontak sepeda motor.
Kasat Reskrim Yogie Pramagita juga mengajak masyarakat di jembrana untuk lebih berhati – hati dalam menaruh sepeda motor, “kunci jangan ditinggal dikendaraan untuk tidak memudahkan para pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya,” ujarnya.
Dalam penanganan kasus curanmor itu, Sat Reskrim Polres Jembrana kini tengah memburu istri pelaku berinisal R dan polisi sendiri menjerat pelaku Putu S dengan pasal 363 dan pasal 362 Yo pasal 65 KUHP. (024)
Discussion about this post