Rencana revisi Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng, agar disusun dengan jelas dan tegas. Hal ini terungkap saat jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) bersama para konsultan penyusun revisi RTRW Buleleng 2021 sampai 2041 melakukan audensi ke Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana di Rumah Jabatan Bupati Buleleng.
Singaraja, Dalam audensi yang berlangsung Jumat 25 Juni 2021, Bupati Agus Suradnyana meminta, agar revisi terhadap RTRW Kabupaten Buleleng perlu diatur secara jelas. Ini mengingat, RTRW akan menjadi pedoman untuk penterjemahan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang hanya diatur melalui Peraturan Kepala Daerah atau Peraturan Bupati.
Misalnya, daerah sekitar Pelabuhan Celukan Bawang tidak hanya untuk industri saja, melainkan dijadikan kawasan ekonomi terpadu. Artinya, segala kegiatan ekonomi bisa dilakukan, begitu pula di kawasan Kecamatan Gerokgak. Bahkan, bisa dibangun pabrik yang berbasiskan bahan baku lokal.
Meski demikian, Sumberkelampok, Pejarakan, Sumberkima, Pemuteran tidak boleh diganggu. Mengingat, keempat desa itu sudah masuk Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Sebab, Gerokgak adalah mutiara pariwisata Buleleng.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas PUTR Buleleng, Putu Adiptha Ekaputra menegaskan, pertemuan ini untuk membahas empat rancangan tata ruang. Pertama, revisi RTRW Buleleng. Kedua RDTR Bandara Bali Baru. Ketiga, RDTR Celukan Bawang. Keempat, RDTR Gerokgak.
Ini dilakukan, dalam rangka mewujudkan tata ruang sebagai panglima pembangunan. Pasalnya, semua investasi harus masuk lewat tata ruang, mana kawasan industri, mana pariwisata, pemukiman, jadi semua jelas diatur.
“Lingkungan berperan besar sehingga pembangunan Buleleng berkelanjutan kedepannya. RTRW itu wajib perda. Untuk RDTR dengan peraturan bupati lebih cepat tahun ini bisa selesai. Tapi mengacu juga ke perda Paralel semuanya gerak cepat,” ujar Adiptha Ekaputra.
Khusus wilayah Gerokgak, adalah potensi yang luar biasa. Mengingat di wilayah itu, terdapat taman nasional, sekolah pilot, balai benih, potensi ikan luar biasa, pasir putih, Pelabuhan Celukan Bawang, dan kawasan industri. Potret tersebut diasukkan ke dalam format tata ruang yang ada di RTRW.
Sehingga, disepakati bersama 20 tahun kedepan pembangunannya seperti apa. Selaras dengan UU Cipta kerja dan RTRW Provinsi Bali. Dan aemuanya diharmonisasi untuk RTRW Buleleng yang berkelanjutan. (HMS)
Discussion about this post