Memperkerjakan anak dibawah umur di sebuah cafe di Dusun Senganan, Kecamatan Penebel Tabanan, pemilik dan pengelola cafe tersebut serta perekrut anak dibawah umur diamankan Dit Reskrimum Polda Bali.
Denpasar, Kasus eksploitasi anak atau tindak pidana perdagangan orang berhasil diungkap Dit Reskrimum Polda Bali di Cafe Mahoni yang berlokasi di Desa Senganan Penebel Tabanan dengan mengamankan tiga orang pelaku diantaranya, GP (44) asal Tabanan selaku pemilik cafe, IY (22) asal Sukabumi selaku pengelola dan PR (28) asal Sukabumi sebagai perekrut.
Wadir Reskrium Polda Bali AKBP Suratno, Selasa (28/1/2020) di ruang rapat Dit Reskrimum Polda Bali mengatakan, pengungkapan tindak pidana perdagangan orang itu dengan melakukan eksploitasi anak dibawah umur dilakukan dengan memperkerjakan EN (15) asal Cianjur Jawa Barat sebagai waitress cafe.
“Pelaku eksploitasi anak ini berjumlah 3 orang dengan berinisial GP lakilaki 44 tahun asal Tabanan selaku pemilik, IY perempuan 22 tahun asal Sukabumi selaku pengelola dan PR perempuan umur 28 tahun asal Sukabumi sebagai perekrut, modus tersangka merekrut korban EN dengan cara mengimingimingi korban dengan janji pekerjaan di Bali sebagai waitress yang hanya menemani tamu ngobrol dan karaoke dengan gaji 2-4 juta/bulan,” papar Suratno.
Wadir Reskrimum Suratno mengatakan, korban EN setelah sampai di Bali melalui Bandara Ngurah Rai justru terkejut setelah dipekerjakan di Cafe Mahoni di Banjar Bugbugan, Desa Senganan Penebel, “Sesampainya di Bali korban malah dipekerjakan di Cafe M yang beralamat di Banjar Bugbugan Desa Senganan Penebel Tabanan dengan jam kerja pukul 19.00 sampai dengan 02.00 wita diruangan gelap, berpakaian seksi dan melayani tamu yang minum minuman beralkohol,” paparnya.
Pada bagian lain, Mantan Kapolres Buleleng itu mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tertipu dengan janji-janji yang bisa menjerumuskan seperti yang dialami korban EN dan diperkirakan masih banyak cafe-cafe ataupun tenpat lain yang memperkerjakan anak dibawah umur.
Dalam penanganan kasus itu, ketiga pelaku dijerat pasal 2 Undang-Undang RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 761 jo pasal 88 Undang Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (025)
Discussion about this post