Singaraja, Kaum marjinal di Buleleng semakin mendapatkan ruang perlindungan hukum melalui kolaborasi antara Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Singaraja dan Yayasan Kerti Praja. Kerjasama yang terjalin pada Jumat (07/03/2025), ini menjadi langkah penting dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat rentan yang kerap terpinggirkan.
Kehadiran PBH Peradi Singaraja membawa angin segar bagi kaum marjinal yang selama ini merasa tidak memiliki akses hukum.
Ketua PBH Peradi Singaraja, Made Sutrawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada pendampingan kasus hukum, tetapi juga edukasi kepada masyarakat. “Sosialisasi ini adalah memberikan mereka konsultasi bagaimana mereka dapat pendampingan hukum. Dalam undang-undang juga disebutkan semua orang sama di hadapan hukum,” ujar Sutrawan.
Banyak kaum marjinal menjadi korban ketidakadilan tanpa berani melapor karena minimnya pengetahuan tentang hak-hak hukum. Kolaborasi ini diharapkan mampu membangun kepercayaan masyarakat bahwa hukum melindungi setiap individu tanpa memandang latar belakang sosial.
Kerjasama ini merupakan yang kedua antara PBH Peradi Singaraja dan Yayasan Kerti Praja. Sutrawan menyebut, diskriminasi sosial menjadi keluhan utama yang dialami kaum marjinal, terutama bagi mereka yang hidup dengan HIV/AIDS (ODHA), pekerja seks, dan kelompok transpuan.
“Pendampingan tergantung yang mereka alami. Kita dengarkan, apa yang dialami. Kita hadir dalam mencarikan solusi mereka,” ungkap Sutrawan.
Koordinator Lapangan Wilayah Buleleng Yayasan Kerti Praja, Wayan Yudana, mengakui bahwa diskriminasi terhadap populasi kunci masih sangat tinggi. Masyarakat sering kali memandang mereka dengan stigma negatif tanpa memahami kondisi yang mereka jalani.
“Kita paham tidak ada satupun dari mereka yang berharap jadi pekerja seks, transjender. Karena ini kodrat harus dijalani, mereka juga manusia yang memiliki hak sama sebenarnya dengan kita. Kita akan coba mengajak masyarakat agar tidak memandang berbeda mereka. Mari kita rangkul bersama. Walaupun perbedaan itu ada,” ujar Yudana.
Yudana menambahkan, edukasi hukum menjadi pondasi penting dalam memperkuat keberanian kaum marjinal untuk melawan diskriminasi.
“Seperti disampaikan, kita warga negara Indonesia, kita setidaknya tahu hukum. Kalau kita sudah tahu, kita bisa taat dengan hukum,” imbuhnya. |RLS
Editor : Made Suartha
Discussion about this post