Tim Gabungan berhasil menyergap dua otak aksi pembalakan hutan di Desa Pangkung Paruk Kecamatan Seririt, kedua pelaku utama itu disergap disebuah rumah di Tabanan dan langsung digiring ke Mapolsek Seririt.
Singaraja, Pengejaran terhadap otak pelaku aksi pembalakan di Hutan Negara yang berada di Desa Pangkung Paruk Kecamatan Seririt terus dilakukan Tim Gabungan dari Polsek Seririt dan Sat Reskrim Polres Buleleng, bahkan empat lokasi menjadi target penyisiran polisi selama empat hari di Denpasar dan Buleleng, namun kemudian keduanya ditangkap di Tabanan.
Penangkapan yang dilakukan Tim Gabungan melalui penyergapan terhadap Ketut Widiasa alias Widia bersama anaknya Kadek Astrawan alias Gembul di sebuah rumah tidak jauh dari Pura Suwa Sading di wilayah Belatungan Kecamatan Kerambitan Tabanan dan tanpa perlawanan keduanya langsung diamankan Minggu (2/2/2020) dinihari ke Mapolsek Seririt.
“Sudah kami lakukan pemantauan keberadaan para pelaku ini berdasarkan keterangan-keterangan yang kita dapat, sehingga saat memastikan keberadaan kedua pelaku ini langsung kita bergerak dan melakukan penyergapan di Kerambitan Tabanan,” papar Kapolsek Seririt, Kompol Made Uder.
Selain mengamankan Widiasa alias Widia dan Astrawan alias Gembul, dalam proses pengejaran para pelaku pembalakan di Hutan Desa Pangkung Paruk, Tim Gabungan Kepolisian juga telah mengamankan tiga pelaku lainnya, “Ada 5 pelaku seluruhnya sudah kita amankan dan masih ada yang belum tertangkap, ini masih kita lakukan pengejaran, kami akan kejar habis dan kita bongkar siapa dibalik Widia bermain dalam pembalakan ini,” tegas Uder.
Sat Reskrim Polres Buleleng dan Polsek Seririt melakukan penanganan kasus pembalakan hutan tersebut setelah dilaporkan Perbekel Desa Pangkung Paruk Ketut Sudiarsana bersama Bendesa Adat Gede Artawijaya dan Ketua Pecalang Made Sudarma ke Mapolres Buleleng atas aksi penebangan liar di Hutan Negara yang berlokasi di Dusun Yeh Selem, Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt.
Dalam proses penanganan kasus pembalakan itu juga, polisi telah menyita barang bukti berupa 23 balok kayu dan 2 lembar papan kayu jenis sonokeling termasuk 5 unit sepeda motor yang ditinggalkan pelaku saat disergap masyarakat serta diamankan Kodim 1609 Buleleng. Sedangkan 5 pelaku yang diamankan diantaranya Widiasa, Astrawan, Soambawa, Sudana dan Swanda (022)
Discussion about this post