Singaraja, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng dan Satuan Lalulintas Polres Buleleng melakukan operasi gabungan berkaitan dengan Over Dimensi Over Loading (ODOL) dengan menyasar angkutan barang secara terpusat di seputar Kawasan Terminal Penarukan.
Operasi gabungan yang dilakukan Selasa 22 Februari 2022 sebagai upaya untuk memastikan kendaraan yang digunakan sebagai ankutan barang sudah sesuai dimensi maupun berat muatan maksimal yang sudah ditentukan.
Sebelum dilakukan Operasi Gabungan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng, Gede Gunawan Adnyana Putra mengatakan, dasar pemeriksaan ODOL di daerah Kabupaten Buleleng adalah Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
“Penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, itu dilaksanakan oleh pihak kepolisian yang berkerja sama secara teknis dengan kami di Dinas Perhubungan, kami melaksanakan gakkum wajib hukumnya dengan kepolisian, kapan melaksankan itu kita mengikuti,” papar Kadishub.
Kadishub Gunawan AP menjelaskan, Over Dimensi Over Loading disingkat ODOL merupakan fenomena pelanggaran pada angkutan barang dan menjadi permasalahan yang sangat serius, dimana dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan peraturan serta suatu kondisi dimana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan.
“Melaksanakan instruksi Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yaitu memverifikasi dan melaksanakan sosialisasi terkait Zero ODOL tahun 2023, jadi kami sebagai leading sektor dalam kelaikan kendaraan bermotor, kita diharapkan untuk memperketat kegiatan pengujian kendaraan bermotor dan sosialisasi,” tegas Gunawan AP.
Sementara, dari pelaksanaan Operasi Gabungan yang dilakukan Dishub Buleleng bersama Sat Lantas Polres Buleleng bertujuan untuk menciptakan kondisi lalulintas yang aman, selamat, tertib dan lancar, bahkan dari hasil kegiatan tidak menemukan atau kedapatan kendaraan angkutan barang yang over dimensi maupun over load. (THA)
Discussion about this post