Berupaya melakukan perlawanan dan nyaris kabur saat melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian di Jembrana, Unit Reskrim Polsek Busungbiu terpaksa melumpuhkannya dengan sebutir timah panas.
Singaraja, Mengembangkan kasus pencurian perhiasan emas di Desa Umejero Kecamatan Busungbiu, Unit Reskrim Polsek Busungbiu berhasil mengidentifikasi pelakunya, namun pelaku berhasil kabur dari wilayah Busungbiu hingga kemudian tertangkap di Desa Medewi Kecamatan Pekutatan Kabupaten Jembrana, bahkan polisi terpaksa mengeluarkan tembakan lantaran pelaku melakukan perlawanan dan nyaris kabur dari sergapan Tim Buser Polsek Busungbiu.
Pelaku yang memiliki nama lengkap I Komang Astika Wiryanata alias Lekok (24) beralamat di Dusun Padma Kencana, Desa Telaga Kecamatan Busungbiu terlibat dalam kasus pencurian perhiasan emas milik Putu Wenten (70) di rumahnya di Desa Umejero.
“Pelaku masuk ke dalam rumah dengan merusak pintu dan masuk ke dalam kamar milik korban dan mengambil barang di almari pakaian. Itu yang dilakukan pelaku sehingga barang bukti yang dapat kita amankan dari terduga pelaku berupa ,1 buah cincin emas yang berisi permata abu-abu, 1 unit Sepeda motor Yamaha Jupiter Z DK 6412 AC warna biru, tahun 2005 dan Baju kemeja lengan panjang warna hitam,” papar Kapolsek Busungbiu AKP Made Agus Dwi Wirawan, SH, MH.
Kapolsek Busungbiu Agus Dwi Wirawan mengakui terpaksa melakukan penembakan di kaki pelaku lantaran melakukan perlawanan saat akan dilakukan penangkapan. “Kita melakukan penyergapan di Jembrana, namun ada perlawanan dan berupaya melarikan diri sehingga kita langsung lumpuhkan,” ujarnya.
Selain melakukan aksi pencurian sebuah cincin emas, Lekok juga melakukan pencurian uang tunai sebesar Rp. 2.500.000.- bersama gelang emas motif balok dengan berat kurang lebih 3 gram milik Ketut Sarini di Desa Umejero, selain itu pelaku juga melakukan pengelapan sepeda motor Yamaha Jupiter Z DK 6412 AC, milik Gede Subrata yang juga warga Desa Umejero.
Dari penanganan kasus tersebut, pelaku disangka atau diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (022)
Discussion about this post