Singaraja, Sejumlah nasabah LPD Adat Anturan, pada Rabu 27 April 2022 mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Kedatangan mereka ini untuk mempertanyakan tindaklanjut dari perkembangan kasus korupsi LPD Anturan yang menjerat Nyoman Arta Wirawan selaku Ketua LPD sebagai tersangka.
Kedatangan sejumlah nasabah yang dikoordinir oleh Ketut Yasa ini, mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian. Mereka datang dengan membawa spanduk bertuliskan ‘Paguyuban Deposan menuntut sudah dua tahun lebih hak-hak kami terabaikan di LPD Desa Adat Anturan tolong dipercepat proses hukum di Kejari Buleleng’.
Seorang nasabah LPD Anturan, Putu Sudani mengaku, sudah tidak bisa menarik tabungannya yang totalnya Rp. 400 juta. “Saya sudah menabung di LPD selama 20 tahun. Saya menabung setiap hari Rp5 ribu hingga Rp10 ribu per hari, dari hasil jualan kresek di pasar. Kalau tabungan deposito sudah sampai Rp50 juta. Belum pernah saya tarik,” kata Sudani.
Koordinator Nasabah LPD Anturan, Ketut Yasa mengatakan, pihaknya ingin proses hukum kasus dugaan korupsi LPD Anturan dipercepat. Mengingat, sudah ada tersangka dalam penanganan kasus ini yakni Nyoman Wirawan selaku Ketua LPD, tapi hingga kini masih belum dilakukan penahanan.
Yasa pun meminta, agar dibentuk kembali pengurus LPD yang baru, sehingga uang tabungan nasabah bisa segera dikembalikan. “Kami masih mencari jalan, agar pengurus baru dibentuk, sehingga uang kami bisa segera dikembalikan pengurus yang baru. Saya menabung di LPD sejak Desember 2019, jumlahnya tidak banyak,” ujar Yasa.
Menurut Yasa, selama ini pengurus LPD Anturan masih memungut tagihan kepada para debitur. Tapi anehnya, kantor LPD Anturan tutup ditengah Kejari Buleleng membidik kasus dugaan korupsi di LPD tersebut. “Saya minta agar kasus ini segera diselesaikan, sehingga ada kejelasan,” ucap Yasa.
Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara menegaskan, selama ini proses penyidikan kasus dugaan korupsi LPD Anturan tetap berjalan. “Saat ini tersangka belum ditahan, karena masih menunggu saksi ahli dari BPKB untuk melengakapi berkas, yang rencananya bakal dilakukan setelah hari raya Idul Fitri,” jelas Jayalantara.
Meski demikian Jayalantara juga berharap, agar pihak Prajuru Desa Adat Anturan tetap bergerak dan membentuk pengurus LPD yang baru. Sebab, jika menunggu proses penyidikan akan memerlukan waktu yang lama. Sehingga, LPD Anturan dapat kembali beroperasi dan uang milik nasabah bisa segera dikembalikan.
“Pengurus harus bergerak. Kami tidak bisa mengintervensi untuk membentuk pengurus LPD baru, karena itu ranah Prajuru Desa Adat. Tapi kami tetap akan memproses penegakan hukum dan berusaha menyelamatkan asset LPD yang keluar, agar bisa menjadi bagian keuangan negara yang dalam hal ini konteksnya adalah LPD Anturan,” pungkas Jayalantara. (ARK)
Discussion about this post