Banjir bandang yang melanda wilayah di Lingkungan Jalak Putih Kelurahan Banyuasri Kecamatan Buleleng dimanfaatkan seorang pemuda untuk melakukan aksi pencurian, bahkan sejumlah perhiasan, satu diantaranya berlian seharga 50 juta rupiah diambil saat menolong korban banjir.
Singaraja, Hilangnya cincin berlian white sapire milik Athalia Yuthyka (27) warga Lingkungan Jalak Putih Kelurahan Banyuasri itu baru diketahui setelah menata beberapa barang-barang didalam rumah termasuk sejumlah pakaian pasca banjir bandang yang juga menimpa rumahnya awal bulan lalu.
Korban Athalia Yuthyka saat membuka lemari pakaian dan mengecek laci-laci tidak menemukan perhiasannya, upaya pencarian dilakukan korban dan keluarganya termasuk mennayakan pada sejumlah tetangga, namun tidak ada yang mengetahui hingga kemudian kasus tersebut dilaporkan ke Mapolsek Kota Singaraja.
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol AA. Wiranata Kusuma, Rabu (21/2/2018) mengatakan, dari laporan itu, pihaknya langsung membentuk Tim Khusus, untuk menangani kasus pencurian ini. Sebab, disinyalir ada seseorang yang memanfaatkan situasi bencana untuk bisa mengambil keuntungan. “Dalam waktu singkat, kami telusuri dan minta keterangan beberapa saksi,” kata Wiranata Kusuma.
Penyelidikan dan penyidikan akhirnya dilakukan Tim Khusus yang merupakan gabungan dari sejumlah Unit di Mapolsek Kota Singaraja, hasilnya dari sejumlah pengembangan yang dilakukan polisi akhirnya membekuk Seto Adi Pramono (22) warga Jalan Jalak Putih, Kelurahan Banyuasri yang tidak lain tetangga korban.
“Setelah kami cek, ternyata benar. Kami awalnya, cek barang bukti dulu, untuk memastikan apa benar pelaku yang menjual barang itu dan barang itu milik korban yang dijual di Denpasar. Kemarin malam anggota kami sudah cek, ternyata benar. Dan astungkara, barang itu masih utuh dan belum terjual ke orang lain dari toko,” jelas Wiranata Kusuma.
Dalam melakukan aksinya, pelaku Seto Adi Pramono membantu korban saat mengalami kebanjiran, namun begitu mendapatkan kesempatan pelaku mengambil cincin berlian pemilik salah satu toko emas di Sigaraja tersebut.
Kapolsek Singaraja Wiranata Kusuma mengatakan, cincin berlian yang diperkirakan senilai 50 juta rupiah dan pelaku sudah diamankan polisi. Pelaku menjual cincin itu sekitar 6 juta rupiah, namun demikian Polsek Kota Singaraja masih mengembangkan kasus tersebut, sebab masih ada beberapa perhiasan sejenis berlian, yang dijual oleh pelaku melalui penadah yang kini masih diburu polisi.
“Pelaku memang tunggal, mungkin ada orang yang bantu jual, itu masih kami kejar. Memang kami sudah indikasikan, karena orang ini biasa nongkrong depan toko, jadi istilahnya broker. Sekarang kami masih kejar orang itu,” ujar Wiranata Kusuma.
Dari perbuatan yang dilakukan pelaku Seto Adi Pramono oleh polisi dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan pelaku telah diamankan di Mapolsek Kota Singaraja bersama barang bukti cincin berlian seharga 50 Juta rupiah. (022)
Discussion about this post